Dua Oknum Jaksa Kejari Belawan Disanksi Berat Kejati Sumut Terkait Pemerasan Kepsek

- Team

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap sanksi disiplin berat terhadap dua oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Keduanya tersandung kasus pemerasan terhadap lima kepala sekolah di Kota Medan.

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis (8/10/2026).

Dua oknum tersebut berinisial EN dan DTS. Sebelumnya, EN menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Sementara itu, DTS bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkap praktik pemerasan yang terjadi saat dirinya menjabat Wali Kota Medan.

Dua Jaksa Kejari Belawan Terima Sanksi Berat

Hasil pemeriksaan internal menemukan pelanggaran disiplin yang melibatkan EN dan DTS. Atas perbuatannya, kedua oknum tersebut menerima hukuman berbeda.

EN mendapat sanksi pencopotan dari jabatan jaksa. Adapun DTS menerima hukuman penurunan pangkat.

Penindakan tersebut merupakan langkah internal kejaksaan dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparat penegak hukum.

Menurut keterangan Kejati Sumut, proses penindakan terhadap kedua oknum telah berlangsung sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.

Bobby Nasution Ungkap Permintaan Uang kepada Kepsek

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut menyoroti kasus ini saat menghadiri kegiatan bersama Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, Selasa (6/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bobby menceritakan pengalamannya saat masih memimpin Pemerintah Kota Medan.

Kala itu, sejumlah kepala sekolah mengaku mendapat permintaan uang dari oknum aparat kejaksaan. Nominalnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.

Mendengar laporan tersebut, Bobby menghubungi oknum pimpinan kejaksaan terkait. Ia bahkan menawarkan diri untuk membayar uang yang diminta agar pungutan terhadap kepala sekolah berhenti.

Pengakuan itu kembali memunculkan perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan penegak hukum.

Mantan Kajari Belawan Tak Terlibat

Selain memeriksa EN dan DTS, pihak kejaksaan turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tindakan pemerasan tersebut merupakan perbuatan pribadi kedua oknum jaksa.

Sementara itu, tim pemeriksa tidak menemukan keterlibatan mantan Kepala Kejari Belawan, Zakaria Samaji (ZS).

Kesimpulan tersebut sekaligus memperjelas hasil penelusuran internal terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara ini.

Kejati Sumut Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Melalui penegakan disiplin ini, Kejati Sumut menyatakan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang.

Institusi kejaksaan juga menekankan pentingnya integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Terlebih lagi, dunia pendidikan membutuhkan perlindungan dari praktik pungutan liar maupun tekanan yang mengatasnamakan kewenangan hukum.

Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kejaksaan dan lingkungan pendidikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab.

Masyarakat pun berharap pengawasan internal terus berjalan agar praktik serupa tidak kembali merugikan tenaga pendidik.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Berita ini 24 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru