Medan, pilarsatuarah.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengungkap sanksi disiplin berat terhadap dua oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Keduanya tersandung kasus pemerasan terhadap lima kepala sekolah di Kota Medan.
Asisten Intelijen Kejati Sumut, Irfan Wibowo, menyampaikan keterangan tersebut pada Kamis (8/10/2026).
Dua oknum tersebut berinisial EN dan DTS. Sebelumnya, EN menjabat Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus). Sementara itu, DTS bertugas sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini kembali menyita perhatian publik setelah Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkap praktik pemerasan yang terjadi saat dirinya menjabat Wali Kota Medan.
Dua Jaksa Kejari Belawan Terima Sanksi Berat
Hasil pemeriksaan internal menemukan pelanggaran disiplin yang melibatkan EN dan DTS. Atas perbuatannya, kedua oknum tersebut menerima hukuman berbeda.
EN mendapat sanksi pencopotan dari jabatan jaksa. Adapun DTS menerima hukuman penurunan pangkat.
Penindakan tersebut merupakan langkah internal kejaksaan dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas aparat penegak hukum.
Menurut keterangan Kejati Sumut, proses penindakan terhadap kedua oknum telah berlangsung sebelum peluncuran program Jaksa Sahabat Pendidik.
Bobby Nasution Ungkap Permintaan Uang kepada Kepsek
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, turut menyoroti kasus ini saat menghadiri kegiatan bersama Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bobby menceritakan pengalamannya saat masih memimpin Pemerintah Kota Medan.
Kala itu, sejumlah kepala sekolah mengaku mendapat permintaan uang dari oknum aparat kejaksaan. Nominalnya berkisar antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Mendengar laporan tersebut, Bobby menghubungi oknum pimpinan kejaksaan terkait. Ia bahkan menawarkan diri untuk membayar uang yang diminta agar pungutan terhadap kepala sekolah berhenti.
Pengakuan itu kembali memunculkan perhatian publik terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan penegak hukum.
Mantan Kajari Belawan Tak Terlibat
Selain memeriksa EN dan DTS, pihak kejaksaan turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, tindakan pemerasan tersebut merupakan perbuatan pribadi kedua oknum jaksa.
Sementara itu, tim pemeriksa tidak menemukan keterlibatan mantan Kepala Kejari Belawan, Zakaria Samaji (ZS).
Kesimpulan tersebut sekaligus memperjelas hasil penelusuran internal terhadap pihak-pihak yang sebelumnya menjadi perhatian dalam perkara ini.
Kejati Sumut Tegaskan Tidak Ada Toleransi
Melalui penegakan disiplin ini, Kejati Sumut menyatakan komitmennya untuk menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang.
Institusi kejaksaan juga menekankan pentingnya integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Terlebih lagi, dunia pendidikan membutuhkan perlindungan dari praktik pungutan liar maupun tekanan yang mengatasnamakan kewenangan hukum.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kejaksaan dan lingkungan pendidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap aparat penegak hukum wajib menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Masyarakat pun berharap pengawasan internal terus berjalan agar praktik serupa tidak kembali merugikan tenaga pendidik.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar