KPK Usut Korupsi Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut, Panggil Ajudan Wali Kota hingga Pejabat PUPR

- Team

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Jakarta, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek infrastruktur senilai Rp231,8 miliar.

Pada Selasa (6/10/2026), penyidik KPK memanggil tujuh saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah pejabat daerah masuk dalam daftar pemeriksaan. Mereka mencakup ajudan Wali Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas PUPR Tapanuli Selatan, hingga mantan pejabat Dinas PUTR Padangsidimpuan.

KPK Panggil Tujuh Saksi di Padangsidimpuan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut.

Menurut Budi, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk mendalami perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Padang Sidempuan,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Salah satu saksi yang masuk dalam daftar pemeriksaan ialah Fazra Ibrahim Hutasuhut. Ia merupakan ajudan Wali Kota Padangsidimpuan yang juga bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Selain Fazra, KPK turut memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan, Fachri Ananda Harahap.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Juni, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan.

Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Turut Dipanggil

Pemeriksaan KPK juga menyasar sejumlah aparatur sipil negara yang memiliki tugas di bidang pengadaan barang dan jasa.

Mereka antara lain Siti Humairo, Syawal Sani Siregar, dan Addi Mawardi Harahap.

Siti Humairo bertugas di lingkungan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Sementara itu, Syawal Sani Siregar merupakan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Adapun Addi Mawardi Harahap menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan.

KPK turut memanggil Oscar Hendera Daulay, pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dengan demikian, penyidik memanggil tujuh saksi untuk mendalami perkara tersebut.

Meski demikian, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.

Kasus Berawal dari OTT KPK pada Juni 2025

Kasus ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang KPK lakukan pada 26 Juni 2025 di Sumatera Utara.

Operasi tersebut mengungkap dugaan suap dalam pengadaan proyek pembangunan dan preservasi jalan.

Perkara ini mencakup proyek di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I.

Sejumlah proyek yang menjadi perhatian penyidik berada di kawasan Sumatera Utara, termasuk ruas jalan menuju wilayah Tapanuli Bagian Selatan.

Nilai keseluruhan proyek yang berkaitan dengan perkara ini mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam pengusutan awal, KPK menetapkan lima tersangka dari unsur aparatur pemerintah dan pihak swasta.

Lima Tersangka dalam Perkara Awal

Lima tersangka awal dalam kasus tersebut meliputi Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.

Topan Obaja Ginting merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, Rasuli Efendi Siregar bertugas sebagai Kepala UPTD Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Heliyanto juga merupakan PPK pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumatera Utara.

Dari pihak swasta, KPK menetapkan M. Akhirun Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai tersangka dalam perkara awal.

Keduanya memiliki hubungan dengan perusahaan yang terlibat dalam proyek pembangunan jalan tersebut.

KPK kemudian melanjutkan pengembangan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidikan Berlanjut dengan Sprindik Umum

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

Melalui mekanisme tersebut, penyidik mengumpulkan bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana dan mengidentifikasi pihak yang perlu bertanggung jawab secara hukum.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah untuk mendalami rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Penyidik juga dapat menelusuri proses pengadaan, dokumen proyek, serta hubungan antarpihak berdasarkan alat bukti yang mereka peroleh.

Hingga pemeriksaan pada 6 Oktober 2026, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari rangkaian pemanggilan tujuh saksi tersebut.

Karena itu, seluruh saksi tetap memiliki kedudukan hukum sesuai status pemeriksaan masing-masing.

KPK Terus Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut

Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa KPK masih menelusuri rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Pemeriksaan terhadap pejabat daerah menjadi bagian dari proses pengumpulan keterangan.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik berupaya memperoleh gambaran mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

KPK juga terus mendalami fakta yang berkaitan dengan perkara awal hasil OTT Juni 2025.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan kesimpulan baru mengenai keterlibatan ketujuh saksi yang masuk dalam agenda pemeriksaan tersebut.

KPK melanjutkan penyidikan untuk mengungkap dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

Penulis : S.Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Berita ini 12 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Pekerja Adalah Manusia, Bukan Robot! Abdu Dwiky Desak Penghormatan Hak Normatif Pekerja SPBU di Bali

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Berita Terbaru