Jakarta, pilarsatuarah.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Majelis hakim membacakan putusan itu dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Majelis hakim menemukan sejumlah persoalan dalam pemeriksaan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa Mahkamah tidak memperoleh bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan kelulusan setingkat SMA.
Persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Dalam pemeriksaan persidangan, MK juga menyoroti Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran.
Mahkamah menilai surat tersebut berkaitan dengan penyetaraan pengetahuan setingkat SMK. Namun, dokumen itu bukan bukti kelulusan pendidikan menengah atas di luar negeri.
Selain itu, majelis hakim mencermati sejumlah dokumen pendukung, termasuk certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai.
Menurut Mahkamah, dokumen kehadiran dalam kegiatan pendidikan tidak secara otomatis membuktikan bahwa seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
MK Tidak Dapat Diskualifikasi Gibran
Meski menemukan persoalan pembuktian dokumen pendidikan, MK menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk membatalkan jabatan Gibran melalui permohonan PHPU yang diajukan.
Mahkamah menjelaskan bahwa Gibran telah menyelesaikan tahapan pencalonan dan resmi menjabat sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir.
MK juga menilai persoalan keabsahan persyaratan pendidikan tersebut menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan konstitusi.
Di sisi lain, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa mengabulkan tuntutan diskualifikasi Gibran.
Gibran Hormati Putusan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Gibran menyampaikan tanggapannya kepada wartawan seusai menghadiri kegiatan INACRAFT 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau strata satu (S1) di Singapura.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran juga menyatakan akan terus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ia turut menyampaikan rencana untuk menindaklanjuti catatan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi sorotan persidangan.
DPR Hormati Keputusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK tersebut turut mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyatakan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara persyaratan pendidikan Gibran.
Ia juga mengakui belum mempelajari secara mendalam seluruh pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Menurut Dasco, keputusan MK harus mendapat penghormatan sebagai hasil proses peradilan konstitusi.
Putusan MK Menyisakan Persoalan Verifikasi Dokumen
Putusan ini memperlihatkan perbedaan antara pemeriksaan syarat administrasi pencalonan dan kewenangan pembatalan jabatan pejabat negara yang telah menjalani pelantikan.
Di satu sisi, MK mengungkapkan bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri yang mendasari penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, di sisi lain, Mahkamah tidak mengabulkan permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Persoalan tersebut menegaskan pentingnya ketelitian dalam memeriksa dokumen pendidikan calon pejabat negara.
Selain itu, proses verifikasi administrasi pencalonan perlu menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Dengan putusan tersebut, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, persoalan pembuktian dokumen pendidikan yang menjadi catatan MK tetap berada dalam ranah lembaga yang berwenang.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar