Tembok Gang Anggrek Tantang Pemko Medan: Siapa yang Berkuasa, Hukum atau Tembok?

- Team

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/doc.

Fhoto/doc.

Medan, pilarsatuarah.com – Persoalan penembokan Gang Anggrek di Kecamatan Medan Sunggal kini berkembang jauh melampaui sengketa batas tanah. Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan selaku kuasa hukum masyarakat menilai perkara ini menjadi ujian nyata bagi keberanian Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam menegakkan hukum.

Kuasa hukum masyarakat mendesak Pemko Medan segera mengambil sikap tegas. Camat Medan Sunggal harus memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Kelurahan Sunggal juga perlu membuka data yang berkaitan dengan status akses. Di sisi lain, pihak yang membangun tembok harus menunjukkan dasar legalitasnya kepada masyarakat.

“Kami menilai persoalan ini semakin serius karena masyarakat telah menggunakan akses tersebut sejak lama. Pemerintah juga pernah membangun rabat beton melalui Program PNPM Mandiri pada tahun 2014 dan mengaspal jalan tersebut melalui APBD Kota Medan pada tahun 2016,” ujar Dongan N. Siagian, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi dalam keterangan persnya, Selasa (6/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dongan mengatakan fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Jika Gang Anggrek bukan akses masyarakat, mengapa pemerintah pernah membangun jalan dan mengalokasikan anggaran untuk pengaspalannya?

Pihak yang mengklaim memiliki hak atas lokasi itu juga harus menunjukkan bukti secara terbuka.

“Silakan tunjukkan sertipikatnya, jelaskan batas tanahnya, buka dasar hukumnya, dan perlihatkan izin penembokannya. Jangan meminta masyarakat percaya begitu saja tanpa bukti yang jelas,” tegas Dongan.

Pemko Medan Harus Ambil Langkah Nyata

Kuasa hukum masyarakat Jalan Seroja, Seroja I, dan kawasan sekitar Puskesmas turut mempertanyakan sikap pemerintah setelah masyarakat menyampaikan surat resmi.

Menurut mereka, pemeriksaan administratif saja tidak cukup. Pemko Medan harus mengambil langkah nyata untuk memastikan status akses Gang Anggrek.

Kecamatan Medan Sunggal perlu menjelaskan kondisi di wilayah tersebut secara terbuka. Sementara itu, Kelurahan Sunggal harus memeriksa data batas tanah, riwayat penggunaan jalan, serta dokumen yang berkaitan dengan lokasi penembokan.

“Pemerintah tidak boleh hadir hanya untuk menerima laporan. Dalam persoalan seperti ini, pemerintah harus hadir untuk mencari penyelesaian,” ujar Dongan.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tembok tidak otomatis memberi hak kepada seseorang untuk menutup akses masyarakat.

Dalam proses pemeriksaan, pemerintah harus menjadikan dokumen pertanahan sebagai dasar utama. Petugas juga perlu memeriksa batas bidang, riwayat penguasaan, fungsi jalan, serta ketentuan perizinan.

Pelita Konstitusi meminta Pemko Medan memeriksa status tanah di lokasi tembok secara terbuka. Tim pemerintah juga perlu mencocokkan batas bidang dengan data pertanahan.

Selanjutnya, petugas perlu menelusuri sejarah penggunaan Gang Anggrek. Riwayat pembangunan rabat beton melalui Program PNPM Mandiri tahun 2014 juga harus masuk dalam pemeriksaan.

Selain itu, Pemko Medan perlu menelusuri pengaspalan melalui APBD Kota Medan tahun 2016. Tim yang turun ke lapangan juga harus memastikan status akses, fungsi jalan, dan legalitas pembangunan tembok.

Wali Kota Medan Diminta Turun Tangan

Pelita Konstitusi juga meminta Wali Kota Medan turun langsung menangani persoalan Gang Anggrek.

Kuasa hukum masyarakat menilai Pemko Medan perlu mengirim tim ke lokasi dan memeriksa seluruh data yang berkaitan dengan akses tersebut.

“Turunkan tim ke lokasi, periksa kondisi lapangan, ukur batas tanah, lalu cocokkan hasilnya dengan data BPN. Setelah seluruh dokumen diperiksa, sampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Dongan.

Apabila pemeriksaan menemukan bahwa tembok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, Pemko Medan harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Sebaliknya, pihak yang membangun tembok harus membuka bukti kepemilikan apabila mereka memang memiliki hak yang sah.

“Jangan berlindung di balik kekuasaan ataupun tekanan terhadap masyarakat. Semua pihak harus membuktikan klaimnya berdasarkan hukum dan dokumen,” katanya.

Jangan Ciptakan Preseden Buruk

Pelita Konstitusi mengingatkan pemerintah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi preseden buruk.

Menurut kuasa hukum masyarakat, Pemko Medan harus menerapkan aturan secara konsisten kepada semua pihak. Ketegasan pemerintah juga penting agar masyarakat tidak melihat adanya perlakuan berbeda.

“Kami tidak ingin muncul kesan bahwa pemerintah cepat bertindak ketika masyarakat melakukan kesalahan kecil, tetapi justru lambat bersikap ketika seseorang menutup akses masyarakat dengan tembok,” ujar Dongan.

Kuasa hukum juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum. Mereka mengingatkan agar tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan sepihak terhadap warga.

Masyarakat, kata Dongan, berhak memperoleh perlindungan dan rasa aman selama proses penyelesaian berlangsung.

Pelita Konstitusi Minta Warga Tidak Diintimidasi

Pelita Konstitusi meminta semua pihak menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif.

Kuasa hukum berharap pemerintah menjamin keamanan masyarakat selama proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan berlangsung.

“Tembok boleh berdiri tinggi, tetapi hukum harus berdiri lebih tinggi,” pungkas Dongan.

Bagi Pelita Konstitusi, persoalan Gang Anggrek tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah tembok. Kasus ini juga menyentuh prinsip kepastian hukum, transparansi pemerintah, dan perlindungan terhadap akses masyarakat.

“Gang Anggrek bukan milik kekuasaan, melainkan harus tunduk pada hukum. Yang kami pertahankan bukan sekadar sebuah gang. Kami mempertahankan prinsip bahwa akses masyarakat tidak boleh hilang hanya karena sebuah tembok berdiri,” tutup Dongan mewakili Kantor Hukum Pelita Konstitusi selaku kuasa hukum masyarakat Gang Anggrek.

Penulis : Red/Tim

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga
Gempur Sarang Narkoba di Sumut, Tim Gabungan Amankan 36 Orang dalam Razia Serentak
BREAKING NEWS Warga Gang Anggrek Diterima Pemko Medan: Tembok Akan Dituntaskan Dalam 3 Hari, DPRD Medan Jadwalkan RDPU 2 Minggu Lagi
MTQ ke-55 Kabupaten Kampar Resmi Dibuka Malam Ini di Gunung Sahilan, 21 Kecamatan Bertanding
Berita ini 17 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Sumut, Tim Gabungan Amankan 36 Orang dalam Razia Serentak

Berita Terbaru