Tapsel, pilarsatuarah – Penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan revitalisasi SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu II memasuki babak baru.
Sekolah itu berada di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Utara sebelumnya melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Setelah menerima laporan, Kejatisu meneruskannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan di Sipirok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FKI-1 Sumut menerima kepastian mengenai proses tersebut pada 30 September 2026.
FKI-1 Apresiasi Langkah Kejatisu
Ketua FKI-1 Sumut, Syaifuddin Lbs, S.E., mengapresiasi respons Kejatisu terhadap laporan mereka.
Pada Senin, 5 Oktober 2026, ia meminta Kejari Tapanuli Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami berharap Kejari Sipirok dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Ini menyangkut dunia pendidikan dan hak anak-anak untuk mendapatkan fasilitas belajar yang layak,” ujarnya.
Syaifuddin menilai aparat penegak hukum perlu memberi perhatian serius karena proyek tersebut memakai anggaran negara.
Proyek Bernilai Rp1,6 Miliar
FKI-1 Sumut menyoroti proyek revitalisasi SDN Nomor 100908 Muara Ampolu II setelah menemukan sejumlah hal yang mereka anggap perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut data yang FKI-1 Sumut miliki, proyek tersebut memiliki nilai Rp1.618.871.499 atau sekitar Rp1,6 miliar.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Proyek tersebut mencakup renovasi delapan ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, toilet, serta penataan lingkungan sekolah.
FKI-1 Sumut kemudian memasukkan sejumlah dugaan ke dalam laporan mereka kepada aparat penegak hukum.
Tiga Persoalan Jadi Sorotan
FKI-1 Sumut menyoroti tiga persoalan utama dalam proyek tersebut.
Pertama, mereka mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek. FKI-1 Sumut menduga pelaksana proyek tidak menjalankan pekerjaan sepenuhnya sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
Kedua, mereka menyoroti penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). FKI-1 Sumut juga mempertanyakan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja di lokasi proyek.
Ketiga, mereka menyoroti dugaan intimidasi terhadap jurnalis.
Menurut FKI-1 Sumut, seorang oknum dari pihak sekolah sempat mengeluarkan ucapan kasar kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik terkait transparansi proyek.
FKI-1 Sumut meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan.
Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi
Kepala SDN Nomor 100908 Muara Ampolu II berinisial H sebelumnya memberikan klarifikasi tertulis kepada media.
Dalam klarifikasi itu, pihak sekolah membantah dugaan penyelewengan anggaran.
Pihak sekolah menyatakan bahwa mereka melaksanakan seluruh pekerjaan secara swakelola dengan prinsip akuntabilitas.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari hak jawab pihak sekolah terhadap laporan dan pemberitaan yang berkembang.
FKI-1 Desak Kejari Lakukan Pemeriksaan
FKI-1 Sumut berharap Kejari Tapanuli Selatan segera memeriksa dokumen proyek dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Lembaga tersebut juga meminta aparat menelusuri aliran anggaran dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
Menurut FKI-1 Sumut, pemeriksaan menyeluruh dapat membantu aparat memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta potensi kerugian keuangan negara.
Masyarakat juga berharap Kejari Tapanuli Selatan memanggil pihak-pihak yang mengetahui proses pelaksanaan proyek.
Mereka antara lain kepala sekolah, unsur komite sekolah, bendahara terkait, serta pihak dari Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan yang mengetahui proses pengawasan kegiatan.
Namun, pemanggilan dan pemeriksaan seseorang tidak otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Aparat penegak hukum tetap harus menentukan unsur pidana berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari dan Dinas Pendidikan Belum Beri Keterangan
Hingga berita ini tayang, Kejari Tapanuli Selatan dan Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk memperoleh penjelasan tambahan.
Catatan Redaksi: Berita ini memuat laporan dugaan tindak pidana yang masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian. Redaksi tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Semua pihak berhak memperoleh perlakuan yang adil sesuai proses hukum yang berlaku.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














saprianin
saprianin310@gmail.com
Point point transparansi dan kepala sekolah memonopoli itu benar adanya