Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan kini menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan dek atau taman di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
PN Medan mencatat perkara tersebut dengan Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek bernilai miliaran rupiah itu gagal memberikan manfaat kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan juga menemukan kondisi bangunan mengalami total loss atau kerugian total.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai Proyek Capai Rp2,37 Miliar
Pemerintah Kota Padangsidimpuan menganggarkan proyek tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Tahun Anggaran 2022.
Nilai kontrak proyek mencapai Rp2.374.000.520.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp2.101.311.270.
Tim pemeriksa menilai kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar. Kondisi bangunan juga berpotensi membahayakan masyarakat.
Karena kondisi tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan bangunan mengalami total loss. Tim juga merekomendasikan pembongkaran bangunan.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada awal 2026.
Tersangka pertama yakni Imbalo Siregar (IS). Ia merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Namun, Imbalo Siregar meninggal dunia pada 25 Maret 2026 saat menjalani penahanan. Karena itu, proses hukum terhadapnya tidak berlanjut.
Tersangka kedua yakni Muhammad Dasuki Nasution (MD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini, Muhammad Dasuki Nasution menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Medan.
Polisi juga menetapkan Firmansyah Pohan (FP) sebagai tersangka. Firmansyah menjabat Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap keterangan mengenai latar belakang Firmansyah Pohan. Jaksa menyebut Firmansyah tidak memiliki latar belakang maupun pengalaman kerja di bidang konstruksi.
Kini, Firmansyah juga menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Jaksa Soroti Pencairan Anggaran 100 Persen
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa pihak terkait tetap mencairkan anggaran melalui lima termin hingga mencapai 100 persen.
Jaksa menyoroti proses pencairan tersebut karena sejumlah dokumen administrasi dan aspek teknis proyek diduga tidak memenuhi standar.
Persidangan juga membahas saran teknis dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa kemudian menggali proses pelaksanaan proyek, administrasi pekerjaan, serta tahapan pencairan anggaran.
Mantan Wakil Bupati Tapsel Beri Kesaksian
Pada persidangan akhir September 2026, jaksa menghadirkan mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, H. Aldinz Rapolo Siregar, sebagai saksi.
Jaksa juga menghadirkan seorang konsultan perencanaan untuk memberikan keterangan.
Dalam persidangan, Aldinz Rapolo Siregar mengakui menerima uang sebesar Rp47,3 juta yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Jaksa menggunakan keterangan para saksi untuk menelusuri proses pelaksanaan proyek dan aliran dana.
Majelis hakim juga menggali hubungan antara keterangan saksi, dokumen proyek, serta proses pencairan anggaran.
Sidang Lanjutan Digelar 5 Oktober 2026
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi ahli.
Jaksa akan menggunakan keterangan ahli untuk menjelaskan kondisi fisik bangunan serta temuan total loss pada proyek dek atau taman Kelurahan Kantin.
Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, serta bukti yang muncul dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar