Sengkarut Pembangunan Dek Kelurahan Kantin Padangsidimpuan: Proyek Miliaran Rupiah Berujung Perkara Korupsi

- Team

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan kini menyidangkan perkara dugaan korupsi proyek lanjutan pembangunan dek atau taman di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

PN Medan mencatat perkara tersebut dengan Nomor 112/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn.

Kasus ini menarik perhatian publik karena proyek bernilai miliaran rupiah itu gagal memberikan manfaat kepada masyarakat. Hasil pemeriksaan juga menemukan kondisi bangunan mengalami total loss atau kerugian total.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nilai Proyek Capai Rp2,37 Miliar

Pemerintah Kota Padangsidimpuan menganggarkan proyek tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) pada Tahun Anggaran 2022.

Nilai kontrak proyek mencapai Rp2.374.000.520.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kemudian menemukan kerugian negara sebesar Rp2.101.311.270.

Tim pemeriksa menilai kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar. Kondisi bangunan juga berpotensi membahayakan masyarakat.

Karena kondisi tersebut, tim pemeriksa menyimpulkan bangunan mengalami total loss. Tim juga merekomendasikan pembongkaran bangunan.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polres Padangsidimpuan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini pada awal 2026.

Tersangka pertama yakni Imbalo Siregar (IS). Ia merupakan mantan Kepala Dinas Perkim Kota Padangsidimpuan sekaligus Pengguna Anggaran (PA).

Namun, Imbalo Siregar meninggal dunia pada 25 Maret 2026 saat menjalani penahanan. Karena itu, proses hukum terhadapnya tidak berlanjut.

Tersangka kedua yakni Muhammad Dasuki Nasution (MD) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini, Muhammad Dasuki Nasution menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Medan.

Polisi juga menetapkan Firmansyah Pohan (FP) sebagai tersangka. Firmansyah menjabat Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, kontraktor pelaksana proyek tersebut.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap keterangan mengenai latar belakang Firmansyah Pohan. Jaksa menyebut Firmansyah tidak memiliki latar belakang maupun pengalaman kerja di bidang konstruksi.

Kini, Firmansyah juga menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Jaksa Soroti Pencairan Anggaran 100 Persen

Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa pihak terkait tetap mencairkan anggaran melalui lima termin hingga mencapai 100 persen.

Jaksa menyoroti proses pencairan tersebut karena sejumlah dokumen administrasi dan aspek teknis proyek diduga tidak memenuhi standar.

Persidangan juga membahas saran teknis dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.

Jaksa kemudian menggali proses pelaksanaan proyek, administrasi pekerjaan, serta tahapan pencairan anggaran.

Mantan Wakil Bupati Tapsel Beri Kesaksian

Pada persidangan akhir September 2026, jaksa menghadirkan mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, H. Aldinz Rapolo Siregar, sebagai saksi.

Jaksa juga menghadirkan seorang konsultan perencanaan untuk memberikan keterangan.

Dalam persidangan, Aldinz Rapolo Siregar mengakui menerima uang sebesar Rp47,3 juta yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Jaksa menggunakan keterangan para saksi untuk menelusuri proses pelaksanaan proyek dan aliran dana.

Majelis hakim juga menggali hubungan antara keterangan saksi, dokumen proyek, serta proses pencairan anggaran.

Sidang Lanjutan Digelar 5 Oktober 2026

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam sidang berikutnya, jaksa akan menghadirkan saksi ahli.

Jaksa akan menggunakan keterangan ahli untuk menjelaskan kondisi fisik bangunan serta temuan total loss pada proyek dek atau taman Kelurahan Kantin.

Majelis hakim selanjutnya akan menilai seluruh keterangan saksi, dokumen, serta bukti yang muncul dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga
Gempur Sarang Narkoba di Sumut, Tim Gabungan Amankan 36 Orang dalam Razia Serentak
BREAKING NEWS Warga Gang Anggrek Diterima Pemko Medan: Tembok Akan Dituntaskan Dalam 3 Hari, DPRD Medan Jadwalkan RDPU 2 Minggu Lagi
MTQ ke-55 Kabupaten Kampar Resmi Dibuka Malam Ini di Gunung Sahilan, 21 Kecamatan Bertanding
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Sumut, Tim Gabungan Amankan 36 Orang dalam Razia Serentak

Berita Terbaru