Jakarta, pilarsatuarah.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Sebelumnya, proses pergantian Kapolri mulai berjalan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/PRES/09/2026. Presiden mengirim surat tersebut pada 30 September 2026.
Selanjutnya, surat itu memuat usulan pemberhentian Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Selain itu, Presiden juga mengusulkan pengangkatan Kapolri baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
DPR Terima Surpres dari Presiden
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Badan Musyawarah DPR langsung menindaklanjuti surat tersebut.
Kemudian, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Setelah itu, Komisi III menjalankan uji kelayakan dan kepatutan pada Kamis (1/10/2026).
“Pagi ini pimpinan DPR menerima surat dari Presiden tertanggal 30 September perihal usulan pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi III Setujui Suyudi Secara Mufakat
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi dan programnya untuk memimpin institusi Polri.
Selanjutnya, anggota Komisi III mendalami pemaparan tersebut melalui sejumlah pertanyaan.
Pada akhirnya, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara mufakat.
Sebelum mengikuti proses tersebut, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Setelah memberikan persetujuan, Komisi III kemudian membawa hasil keputusan itu ke Rapat Paripurna DPR RI.
Rapat Paripurna Berikan Persetujuan
Pada hari yang sama, DPR menggelar rapat paripurna untuk mengambil keputusan akhir.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin proses pengambilan keputusan tersebut.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan dalam rapat paripurna.
Kemudian, anggota DPR menyatakan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi.
Dengan demikian, DPR RI secara resmi memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
Selanjutnya, proses pengangkatan memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme ketatanegaraan.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar