Medan, pilarsatuarah.com – Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026, Polda Sumatera Utara terus mengintensifkan penindakan sekaligus edukasi keselamatan berlalu lintas di Kota Medan, Sabtu (31/10/2026)
Personel Satgas Gakkum melaksanakan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas di Simpang Tritura, depan Indogrosir, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas.
Pantauan di lapangan, petugas gabungan melakukan penjaringan pengendara yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan melalui tiga metode: sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pemberian teguran, hingga penilangan langsung terhadap pelanggaran yang ditemukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas di Simpang Tritura antara lain:
• Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
• Kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan plat palsu
• Kendaraan tanpa kaca spion
• Pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM & STNK)
Tak hanya menindak, Polda Sumut juga mengedepankan pendekatan humanis. Satgas Preventif melaksanakan kegiatan imbauan dan edukasi kepada para pengemudi angkutan umum, angkutan barang, serta pengguna jalan lainnya di kawasan Simpang Terminal Amplas, Jalan Sisingamangaraja.
“Kegiatan Binluh ini merupakan bagian penting. Operasi Patuh Toba 2026 tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat melalui pendekatan edukatif dan humanis,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H.
Ferry menegaskan, Operasi Patuh Toba 2026 bukan semata-mata tentang penegakan hukum untuk memberi sanksi.
“Operasi Patuh Toba 2026 bukan semata-mata tentang penegakan hukum, tetapi juga bagaimana membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara. Kami ingin keselamatan menjadi kebutuhan dan budaya bersama, bukan hanya karena adanya petugas di jalan,” tegasnya.
Diketahui, Operasi Patuh Toba 2026 berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Sasaran prioritas meliputi: melawan arus, tidak pakai helm SNI, tidak pakai sabuk pengaman, main HP saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, TNKB tidak sesuai ketentuan, dan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading).
Polda Sumut mengimbau masyarakat melengkapi kelengkapan berkendara, patuhi rambu dan marka jalan, serta utamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar