Medan, pilarsatuarah.com – RSU Latersia Binjai tidak menghadiri panggilan klarifikasi Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut).
Disnaker Sumut menjadwalkan klarifikasi pada Senin (26/10/2026) pukul 15.00 WIB. Panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja perempuan yang sedang hamil delapan bulan.
Sementara itu, pekerja tersebut hadir bersama tim kuasa hukumnya dari Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 DPD Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim kuasa hukum terdiri dari Paul Junisu Jethro Tambunan, S.E., S.H., M.H., Daniel Steven Sihotang, S.H., dan Farasian Fernanda Marbun, S.H.
Kuasa Hukum Hadiri Panggilan Disnaker Sumut
Pekerja menghadiri proses klarifikasi untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan PHK sepihak.
Selain persoalan PHK, tim kuasa hukum juga mempertanyakan pemenuhan hak-hak pekerja.
Mediator Disnaker Sumut Lemmy Pakpahan, S.E., dan Syahrina Yuska memimpin proses klarifikasi tersebut.
Selain itu, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I mengutus pengawas Erwin Syahputra Nasution, S.T., dan Anton Fahrizal, S.T.
“Kami telah memenuhi panggilan klarifikasi. Kami meminta agar ketidakhadiran pihak perusahaan dicatat dan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga pekerja memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tidak terabaikan,” tegas Paul J J Tambunan, usai pertemuan.
Kuasa Hukum Soroti Larangan PHK Ibu Hamil
Paul menjelaskan bahwa UU Ketenagakerjaan melarang perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja perempuan karena alasan kehamilan.
Ia merujuk Pasal 153 ayat (1) huruf e UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut melarang pengusaha melakukan PHK terhadap pekerja perempuan karena hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui.
Selanjutnya, Pasal 153 ayat (2) mengatur akibat hukum PHK dengan alasan tersebut. Ketentuan itu menyatakan PHK batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
“Kami minta Disnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan memeriksa alasan serta proses PHK, dokumen hubungan kerja, dan pemenuhan hak pekerja berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paul.
Kasus Masuk Tahap Tripartit Sejak September
Kasus tersebut telah memasuki proses penanganan sejak September 2026.
Bidang Hukum Laskar Prabowo 08 Sumut sebelumnya telah menyurati Disnaker Kota Binjai, Disnaker Provinsi Sumut, dan UPTD Pengawasan Wilayah I.
Surat tersebut meminta instansi terkait menangani persoalan sesuai kewenangan masing-masing.
Selanjutnya, tim kuasa hukum meminta penyelesaian tidak berhenti pada surat-menyurat. Mereka mendorong penyelesaian perselisihan melalui mekanisme tripartit.
Daniel Steven Sihotang, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan kepastian hukum dalam perkara tersebut.
“Yang kami minta adalah kepastian hukum. Apabila upaya bipartit telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan, maka sesuai mekanisme UU Nomor 2 Tahun 2004, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke tahap penyelesaian melalui mediasi atau mekanisme yang ditentukan undang-undang,” ujar Daniel, Rabu (24/9/2026).
Kuasa Hukum Desak Disnaker Sumut Bertindak
Atas ketidakhadiran RSU Latersia Binjai, tim kuasa hukum meminta Disnaker Sumut mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Mereka meminta Disnaker Sumut:
- Mencatat secara resmi ketidakhadiran pihak perusahaan.
- Mengirimkan pemanggilan kedua sesuai prosedur.
- Jika perusahaan kembali tidak hadir, melimpahkan perkara kepada Pengawas Ketenagakerjaan.
- Memastikan pengawas memeriksa dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
- Memastikan pekerja tetap memperoleh haknya, termasuk upah, cuti melahirkan, dan jaminan kesehatan.
RSU Latersia Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini ditayangkan, RSU Latersia Binjai belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadirannya.
Pihak rumah sakit juga belum memberikan penjelasan mengenai dugaan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang hamil delapan bulan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut perlindungan pekerja perempuan. Selain itu, perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar