
Hukum | Ketenagakerjaan | Nasional | Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:45 WIB
Pengamat hukum ketenagakerjaan Abdu Dwiky, S.H., M.H., mengingatkan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi formalitas. Ia mendesak pemerintah memperkuat pengawasan, melindungi hak pekerja, dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan hukum.