Tok! Aiptu DWS Dijatuhi Sanksi Demosi 3 Tahun dalam Sidang Kode Etik Polres Padangsidimpuan

- Team

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Padangsidimpuan, pilarsatuarah.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Padangsidimpuan menjatuhkan sanksi kepada Aiptu DWS, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Propam Polres Padangsidimpuan pada Rabu (7/10/2026). Majelis menggelar persidangan secara tertutup sesuai mekanisme internal kepolisian.

Kasus tersebut bermula dari laporan istri sah Aiptu DWS berinisial KD. KD membuat laporan dengan nomor LP-A/516/XI/2025/Sipropam pada 3 November 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, KD menduga Aiptu DWS melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain berinisial AP. Selain itu, laporan tersebut juga menyebut Aiptu DWS telah memiliki anak dari hubungan itu tanpa izin dinas resmi.

Selanjutnya, Sipropam Polres Padangsidimpuan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Majelis KKEP kemudian menilai seluruh fakta yang muncul dalam persidangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis menyatakan Aiptu DWS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan internal kepolisian.

Atas pelanggaran itu, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun. Selain itu, majelis mewajibkan Aiptu DWS menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Propam menegaskan bahwa penegakan disiplin menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas anggota Polri.

Menurutnya, institusi tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan maupun mencederai etika profesi. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Meski demikian, Aiptu DWS masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum internal. Majelis memberikan waktu tujuh hari kerja kepada yang bersangkutan untuk menerima putusan atau mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelita Konstitusi Medan Nyatakan Keberatan

Sementara itu, Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan menyatakan keberatan terhadap putusan KKEP tersebut.

Advokat Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan membawa persoalan itu ke Propam Polda Sumatera Utara.

“Secara resmi kami menyampaikan keberatan atas putusan sidang KEPP Polres Padangsidimpuan hari ini. Kami akan melaporkan hal ini sekaligus meminta Propam Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terkait putusan sidang kode etik tersebut,” ujar Dongan, Rabu (7/10/2026).

Pelita Konstitusi Medan berharap supervisi tersebut dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Penulis : Red/Tim

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dampak Kabut Asap Karhutla, Seluruh Sekolah di Sumut Terapkan PJJ pada 16–21 Oktober 2026
Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan
Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga
Gempur Sarang Narkoba di Sumut, Tim Gabungan Amankan 36 Orang dalam Razia Serentak
BREAKING NEWS Warga Gang Anggrek Diterima Pemko Medan: Tembok Akan Dituntaskan Dalam 3 Hari, DPRD Medan Jadwalkan RDPU 2 Minggu Lagi
MTQ ke-55 Kabupaten Kampar Resmi Dibuka Malam Ini di Gunung Sahilan, 21 Kecamatan Bertanding
Berita ini 30 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Penembokan Gang Anggrek Masih Jadi Polemik, Danramil Kawal Mediasi dan Pemko Medan Verifikasi Status Jalan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Udara Medan Tidak Sehat, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat, Warga Diimbau Gunakan Masker

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:34 WIB

Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Sungai Mencirim dan Bingai Meluap, Banjir di Binjai Berdampak pada 4.392 Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:39 WIB

Gempur Sarang Narkoba di Sumut, Tim Gabungan Amankan 36 Orang dalam Razia Serentak

Berita Terbaru