Padangsidimpuan, pilarsatuarah.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Padangsidimpuan menjatuhkan sanksi kepada Aiptu DWS, personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Propam Polres Padangsidimpuan pada Rabu (7/10/2026). Majelis menggelar persidangan secara tertutup sesuai mekanisme internal kepolisian.
Kasus tersebut bermula dari laporan istri sah Aiptu DWS berinisial KD. KD membuat laporan dengan nomor LP-A/516/XI/2025/Sipropam pada 3 November 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam laporannya, KD menduga Aiptu DWS melangsungkan perkawinan dengan perempuan lain berinisial AP. Selain itu, laporan tersebut juga menyebut Aiptu DWS telah memiliki anak dari hubungan itu tanpa izin dinas resmi.
Selanjutnya, Sipropam Polres Padangsidimpuan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Majelis KKEP kemudian menilai seluruh fakta yang muncul dalam persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, majelis menyatakan Aiptu DWS terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan internal kepolisian.
Atas pelanggaran itu, KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun. Selain itu, majelis mewajibkan Aiptu DWS menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Propam menegaskan bahwa penegakan disiplin menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas anggota Polri.
Menurutnya, institusi tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan maupun mencederai etika profesi. Langkah tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.
Meski demikian, Aiptu DWS masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum internal. Majelis memberikan waktu tujuh hari kerja kepada yang bersangkutan untuk menerima putusan atau mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelita Konstitusi Medan Nyatakan Keberatan
Sementara itu, Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan menyatakan keberatan terhadap putusan KKEP tersebut.
Advokat Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan membawa persoalan itu ke Propam Polda Sumatera Utara.
“Secara resmi kami menyampaikan keberatan atas putusan sidang KEPP Polres Padangsidimpuan hari ini. Kami akan melaporkan hal ini sekaligus meminta Propam Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terkait putusan sidang kode etik tersebut,” ujar Dongan, Rabu (7/10/2026).
Pelita Konstitusi Medan berharap supervisi tersebut dapat memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan, objektif, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar