P. Sidimpuan, pilarsatuarah.com – Perkara yang berkaitan dengan Aiptu DWS, personel Polres Padang Sidimpuan, kini mendapat perhatian publik.
Masyarakat menanti sikap tegas pimpinan Polres Padang Sidimpuan. Publik juga berharap proses hukum dan pemeriksaan etik berjalan secara objektif, transparan, serta profesional.
Direktur Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., menyampaikan hal tersebut kepada awak media pada Rabu (30/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit PPA Satreskrim Tangani Laporan
Dongan menjelaskan, kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana kawin halangan ke Polres Padangsidimpuan.
“Klien hukum kami telah melaporkan dugaan tindak pidana kawin halangan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/495/VIII/2026/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026. Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangani laporan tersebut,” ujar Dongan.
Selain itu, pihak pelapor telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan.
Menurut Dongan, pemberitahuan itu menyebut Unit PPA Satreskrim akan melanjutkan proses penyelidikan.
“Pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa laporan sudah masuk dan Unit PPA Satreskrim Polres Padang Sidimpuan akan melakukan penyelidikan,” katanya.
Pelita Konstitusi Minta Proses Etik Tegas
Selanjutnya, Dongan meminta aparat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta penyidik mendasarkan setiap langkah pada fakta dan alat bukti.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran kode etik berat, Polri harus mengambil langkah sesuai ketentuan.
Jika pelanggaran itu memenuhi syarat PTDH, menurut Dongan, institusi Polri perlu menjalankan mekanisme sanksi secara tegas.
Ia menyebut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 sebagai salah satu dasar pengaturan Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Karena itu, kami menyampaikan secara terbuka bahwa Kapolres Padang Sidimpuan sedang diuji. Bukan sekadar dalam menangani satu perkara, tetapi juga dalam menunjukkan bahwa prinsip profesionalitas, integritas, dan penegakan kode etik berlaku bagi setiap anggota Polri,” ungkap Dongan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa PTDH tidak boleh muncul tanpa pemeriksaan dan pembuktian.
Menurutnya, institusi Polri harus menjalankan mekanisme pemeriksaan dan persidangan etik sebelum menjatuhkan sanksi berat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan pelanggaran berat, institusi juga tidak boleh memberikan perlakuan khusus kepada anggota yang bersangkutan.
Minta Pemeriksaan Objektif dan Transparan
Dongan kemudian meminta Kapolres Padang Sidimpuan memastikan seluruh proses berjalan objektif dan transparan.
Pertama, ia meminta aparat tidak memberikan perlakuan khusus kepada Aiptu DWS hanya karena yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Kedua, ia meminta penyidik memeriksa seluruh fakta, saksi, dan alat bukti secara menyeluruh.
Selain itu, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran kode etik, ia meminta Polres Padang Sidimpuan berkoordinasi dengan fungsi Propam.
“Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, kami meminta institusi menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Jika pelanggaran itu memenuhi unsur pelanggaran berat yang berkonsekuensi PTDH, kami meminta proses tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dongan mengatakan pihaknya tidak meminta aparat mengambil keputusan karena tekanan.
“Kami tidak meminta hukum bekerja berdasarkan tekanan. Kami meminta hukum bekerja berdasarkan fakta. Sebab, pada akhirnya yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang anggota, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kalau terbukti, jangan takut tegas,” tutup Dongan.
Kasi Propam Belum Berikan Tanggapan
Sementara itu, awak media telah menghubungi Kasi Propam Polres Padangsidimpuan untuk meminta tanggapan dan penjelasan mengenai perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, Kasi Propam Polres Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar