Jakarta, pilarsatuarah.com – Jagat media sosial heboh hari ini, Sabtu (1/11/2026). Sebuah unggahan viral di Threads dari akun @riffaimam menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kategori desil 6-10 akan dinonaktifkan mulai 1 November 2026.
Kabar ini bikin jutaan warga panik takut kehilangan jaminan kesehatan gratis dari negara.
Menjawab keresahan publik, BPJS Kesehatan akhirnya buka suara. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah memberikan klarifikasi resmi saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima,” tegas Rizzky.
Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak punya wewenang menentukan desil. Penetapan desil sepenuhnya kewenangan pemerintah melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial dan lembaga berwenang.
“Penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan pemutakhiran DTSEN,” ujarnya.
Ia menegaskan, target penerima PBI JK adalah warga di desil 1-5 (miskin dan tidak mampu). Jika data terbaru menunjukkan peserta masuk desil 6-10, maka berpotensi tidak lagi dapat bantuan iuran. Semua iuran PBI ditanggung penuh APBN, jadi harus tepat sasaran.
Bisa Sanggah 90 Hari & Reaktivasi 6 Bulan
BPJS Kesehatan menekankan ada solusi. Warga yang merasa masih miskin tapi masuk desil 6-10 diberi waktu 90 hari untuk mengajukan pembaruan data ke kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat.
Jika sudah terlanjur nonaktif, bisa ajukan reaktivasi. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2026, reaktivasi bisa diajukan paling lama 6 bulan sejak penonaktifan, dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
BPJS Kesehatan mengimbau warga cek status aktif JKN secara berkala melalui:
1. Aplikasi Mobile JKN
2. WhatsApp resmi PANDAWA 0811-8165-165
3. Care Center 165
4. Website Cek Bansos Kemensos
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar