Jakarta, pilarsatuarah.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tim penyidik menggeledah 8 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi selama 5 hari berturut-turut.
Penggeledahan maraton berlangsung 15-19 Oktober 2026. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Pusat BNPB di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).
“Sejak Kamis pekan lalu hingga Senin, penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di delapan lokasi,” ujar Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Objek-objek penggeledahannya yaitu di rumah, perkantoran, serta lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi,” lanjutnya.
Sita Uang, Perhiasan, 3 Mobil
Dari 8 lokasi itu, penyidik menyita barang bukti yang diduga terkait perkara.
“Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” tegas Budi.
Seluruh barang bukti kini tengah dianalisis. Penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mengenai keterkaitannya.
Total Sitaan Capai Rp 5,47 Miliar
Sebelum penggeledahan 8 lokasi ini, KPK telah mengamankan aset senilai fantastis saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026 yang menjaring 15 orang.
Total sitaan awal mencapai Rp 5,47 miliar yang terdiri dari:
• Uang tunai Rp 3,35 miliar
• Mata uang asing USD 7.500 dan SGD 9.000
• 56 keping emas (133 gram) senilai Rp 315,8 juta
• Tabungan emas 192 gram senilai Rp 452 juta
• Aset kripto senilai Rp 1,10 miliar
5 Tersangka, Seret Adik Kepala BNPB
KPK telah menetapkan 5 orang tersangka:
1. Bima Setiawan (BMS) – Tenaga ahli Kepala BNPB, adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) – Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus PPK
3. Richard Erlangga (RIC) – Tenaga ahli Kepala BNPB
4. Gery Prasetiawan (GER) – Pihak swasta
5. Syifa Nrika Ghifarian (SNG) – Pihak swasta
Kasus ini terbagi dua klaster utama: dugaan konflik kepentingan dalam penunjukan langsung penyedia barang dan jasa senilai Rp 148 miliar, serta dugaan suap terkait pengadaan DSP.
Dana yang seharusnya untuk penanganan darurat itu antara lain untuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Sebelumnya, penyidik juga menggeledah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto pada 14-15 Oktober 2026.
Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar