Jakarta, pilarsatuarah.com – Setelah Satgas Pangan bongkar 525 ton beras fortifikasi tak sesuai label di Tembung Deli Serdang, kini Presiden Prabowo Subianto bongkar skandal lebih besar.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polres Metro Jakarta Timur mengungkap dugaan pengoplosan 600 ton beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di Jakarta Timur.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kawasan Matraman dan Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Pengungkapan berawal dari sidak Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman pada Rabu (28/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Temuan saat ini sekarang 600 ton, tapi mungkin juga bisa ribuan ton. Ini sudah tidak sehat. Beras SPHP dibongkar, dijual ke pasar sebagai premium, karena berasnya ini bagus. Beras produksi kita bagus, ini beras lokal, bukan diimpor,” tegas Amran, Sabtu (1/11/2026).
Modus: Beras Subsidi Rp12.500 Dijual Rp17.000 Sebagai Premium
Beras SPHP adalah program pemerintah untuk warga kurang mampu dengan HET Rp12.500 per Kg di konsumen. Namun pelaku membongkar kemasan SPHP asli dan mengemas ulang menjadi beras premium dijual Rp17.000 per Kg.
Hitungan Bapanas, subsidi pemerintah untuk SPHP sebesar Rp5.510 per Kg. Jika 600 ton x Rp5.510, maka potensi kerugian negara mencapai Rp3,3 Miliar.
Angka itu mengacu pada surat penugasan tambahan kedua SPHP dari Bapanas ke Perum Bulog pertengahan Oktober 2026. Total APBN yang disiapkan Rp694,3 Miliar untuk alokasi 125,8 ribu ton beras SPHP.
“Ini tadi subsidi sudah ada Rp160 triliun. Barang subsidi yang harusnya dijual Rp12.500, dijual ke mereka Rp11.500. Tetapi ini dibongkar, ini kan kejahatan,” kata Amran.
Perintah Prabowo: Hukuman Terberat!
Amran menegaskan ini perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Sekali lagi, ini harus dihukum berat. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Sesuai Perintah Bapak Presiden Prabowo agar mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegasnya.
Polisi mengamankan 8 orang terkait kasus ini dan 1 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bapanas akan menerbitkan surat edaran ke seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan mafia beras setelah kasus PT UDS di Tembung Deli Serdang kemarin.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar