Kisaran, pilarsatuarah.com – M. Irman (33), sopir taksi online asal Kota Medan yang sempat hilang selama dua hari, ditemukan tewas di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Polisi menduga Irman menjadi korban perampokan yang berujung pada pembunuhan.
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas
Warga menemukan jasad Irman pada Kamis (22/10/2026) di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Saat menemukan korban, warga melihat sejumlah luka pada tubuh Irman.
Mobil dan telepon genggam korban juga tidak berada di lokasi penemuan jasad.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, kabar hilangnya Irman menyebar luas melalui sejumlah grup WhatsApp pengemudi taksi online di Medan. Rekan-rekan korban bahkan melakukan pencarian secara mandiri selama dua hari hingga polisi menemukan titik terang kasus tersebut.
Polda Sumut Tangkap Dua Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengatakan penyidik mengarah kepada dua pria berinisial MAH dan FSO setelah melakukan penyelidikan.
“Kedua pelaku kita amankan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Jumat (23/10/2026). Saat diamankan keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas terukur,” ujar Cornelius, Minggu (25/10/2026).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebilah pisau, gergaji kawat, sarung tangan, pakaian, serta satu unit mobil milik korban.
Petugas menemukan mobil tersebut di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menduga pelaku hendak menjual mobil itu kepada seorang penadah.
Polisi Kejar Penadah Handphone Korban
Selain mobil, polisi juga mencari telepon genggam milik korban yang diduga sudah dijual pelaku kepada pihak lain.
“Sementara handphone korban diduga sudah dijual pelaku ke pihak lain. Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap penadah,” kata Cornelius.
Penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut. Berdasarkan dugaan sementara, pelaku memesan taksi online Irman dari Medan menuju Asahan.
Dalam perjalanan, pelaku diduga merampok korban sebelum menghabisi nyawanya.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga Irman mengaku syok setelah mengetahui korban meninggal dunia. Mereka tidak menyangka perjalanan Irman sebagai pengemudi taksi online berakhir tragis.
Keluarga mengenal Irman sebagai sosok pendiam dan pekerja keras yang selama ini berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Jangan sampai ada Irman-Irman lain jadi korban,” ujar salah seorang kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.
Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Ditreskrimum Polda Sumut kini menangani kasus tersebut. Penyidik menjerat kedua pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Polda Sumut juga mengimbau para pengemudi taksi online agar meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesanan, terutama pada malam hari.
Polisi meminta pengemudi mengaktifkan fitur berbagi lokasi selama perjalanan dan menghindari rute yang sepi untuk mengurangi risiko menjadi korban kejahatan.
Penulis : Iskandar Tampubolon
Editor : LBB














Komentar