
Hukum | Kriminal | Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB
“Pengadilan Negeri Medan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Dhody Thahir. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan Polda Sumut segera mengeluarkannya dari tahanan.”