Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Bharada Andika Terancam Hukuman Mati, 4 Proyektil Bersarang di Kepala Korban

- Editor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Fhoto/ist.

Fhoto/ist.

Tangerang Selatan, pilarsatuarah.com – Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka pembunuhan seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL).

Peristiwa tersebut terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Hasil autopsi menunjukkan empat proyektil peluru berada di bagian kepala korban. Selain itu, petugas medis menemukan luka akibat senjata tajam pada leher korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada Andika.

Polda Metro Jaya Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan perkembangan proses hukum terhadap Bharada Andika.

Menurut Budi, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Karena itu, Bharada Andika menghadapi ancaman hukuman berat apabila pengadilan membuktikan seluruh unsur pembunuhan berencana.

Selain itu, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Langkah tersebut bertujuan mengungkap kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe

Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkap sejumlah informasi mengenai kronologi penembakan berdasarkan laporan awal.

Menurut Petrus, Bharada Andika telah menyiapkan senjata tajam jenis golok sejak Senin (12/10/2026).

Kemudian, pada Jumat (16/10/2026) dini hari, Andika membawa golok tersebut menuju Markas Ditpoludara Pondok Cabe.

Setibanya di markas, tersangka menyimpan tasnya di loker staf Pamperslog.

Setelah itu, Andika menuju pos penjagaan untuk mengambil senjata api.

Selanjutnya, tersangka mendatangi ruang pemadam kebakaran Ditpoludara. Saat itu, Bharatu Valdo sedang beristirahat di dalam ruangan.

Berdasarkan laporan awal, Andika melepaskan empat tembakan ke arah tubuh korban.

Kemudian, tersangka kembali mengarahkan tembakan ke bagian kepala korban.

Selain menggunakan senjata api, tersangka juga menyerang korban dengan senjata tajam dan melukai bagian lehernya.

Setelah peristiwa tersebut, Andika menyerahkan diri kepada petugas Provos Ditpoludara.

Sementara itu, penyidik terus menelusuri rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta hukum.

Dugaan Bullying Muncul dalam Kasus Penembakan

Penyidik juga menelusuri dugaan perundungan atau bullying sebagai salah satu faktor yang mungkin melatarbelakangi kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe.

Menurut informasi awal, Bharada Andika mengaku kerap menghadapi tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah rekan kerjanya.

Namun, kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, menegaskan bahwa dugaan perundungan tersebut tidak secara langsung mengarah kepada Bharatu Valdo.

“Menurut penyidik, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” ungkap Petrus.

“Pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban,” tambahnya.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama pembunuhan tersebut.

Selain memeriksa hubungan antara korban dan tersangka, penyidik turut menggali kemungkinan adanya konflik internal.

Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan saksi dan bukti tambahan sebelum menarik kesimpulan mengenai motif pembunuhan.

Keluarga Korban Pertanyakan Kemungkinan Pelaku Lain

Di sisi lain, keluarga Bharatu Valdo mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Menurut pihak keluarga, kondisi luka korban menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai rangkaian penyerangan.

Karena itu, keluarga meminta penyidik memeriksa seluruh barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain.

Namun, sejauh ini polisi menetapkan Bharada Andika sebagai satu-satunya tersangka.

Sementara itu, Polda Metro Jaya terus meminta keterangan sejumlah anggota kepolisian udara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa personel.

Meski begitu, Budi belum merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan barang bukti.

Kapolri Pastikan Propam Usut Kasus Pondok Cabe

Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto turut menyoroti kasus penembakan sesama anggota polisi tersebut.

Dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026), Kapolri memastikan Propam Polri menjalankan proses pemeriksaan internal.

Selain itu, Polda Metro Jaya menangani aspek pidana melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Dengan demikian, kepolisian menjalankan dua proses hukum secara paralel.

Pertama, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyidik perkara pidana yang menjerat Bharada Andika.

Kedua, Propam Polri memeriksa aspek etik dan disiplin kepolisian sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Dadan, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.

Menurut Dadan, Unit Jatanras Polda Metro Jaya telah menahan satu tersangka.

Selain memproses tersangka, kepolisian juga terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa penembakan.

Jenazah Bharatu Valdo Tiba di Kampung Halaman

Sementara proses hukum terus berjalan, keluarga membawa jenazah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai menuju kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Keluarga dan kerabat kemudian melaksanakan prosesi pemakaman untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.

Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan dua anggota Polri dalam lingkungan kerja yang sama.

Selain menyoroti dugaan konflik antaranggota, publik turut mempertanyakan pengawasan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.

Karena itu, masyarakat mengharapkan proses hukum yang transparan, objektif, dan mampu mengungkap seluruh fakta kejadian.

Di sisi lain, keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga Kamis (22/10/2026), penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : S. Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan
2 Tahun Prabowo-Gibran: Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Kapolri Bongkar Pabrik Sabu di Aceh
SPANDUK KRITIK TANAH GANG ANGGREK DICOPOT OTK, KUASA HUKUM WARGA: ADA YANG TERGANGGU KARENA FAKTA MULAI TERBONGKAR?
Wouw! 58 Karung Ketamine Seberat 1,16 Ton Ditemukan di Kapal MT Global 168, Ini Peran WN Taiwan
Pos Siskamling di Medan Maimun Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai
KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Capai Rp3,49 Miliar per Tersangka
Geger! Bengkel Motor Jadi Gudang 1.152 Vape Narkoba, Residivis Kembali Diciduk
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:21 WIB

GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:16 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Kapolri Bongkar Pabrik Sabu di Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wouw! 58 Karung Ketamine Seberat 1,16 Ton Ditemukan di Kapal MT Global 168, Ini Peran WN Taiwan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Pos Siskamling di Medan Maimun Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai

Berita Terbaru