Tangerang Selatan, pilarsatuarah.com – Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka pembunuhan seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL).
Peristiwa tersebut terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) dini hari.
Hasil autopsi menunjukkan empat proyektil peluru berada di bagian kepala korban. Selain itu, petugas medis menemukan luka akibat senjata tajam pada leher korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Bharada Andika.
Polda Metro Jaya Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan perkembangan proses hukum terhadap Bharada Andika.
Menurut Budi, penyidik menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Karena itu, Bharada Andika menghadapi ancaman hukuman berat apabila pengadilan membuktikan seluruh unsur pembunuhan berencana.
Selain itu, penyidik terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
Langkah tersebut bertujuan mengungkap kronologi, motif, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe
Kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, mengungkap sejumlah informasi mengenai kronologi penembakan berdasarkan laporan awal.
Menurut Petrus, Bharada Andika telah menyiapkan senjata tajam jenis golok sejak Senin (12/10/2026).
Kemudian, pada Jumat (16/10/2026) dini hari, Andika membawa golok tersebut menuju Markas Ditpoludara Pondok Cabe.
Setibanya di markas, tersangka menyimpan tasnya di loker staf Pamperslog.
Setelah itu, Andika menuju pos penjagaan untuk mengambil senjata api.
Selanjutnya, tersangka mendatangi ruang pemadam kebakaran Ditpoludara. Saat itu, Bharatu Valdo sedang beristirahat di dalam ruangan.
Berdasarkan laporan awal, Andika melepaskan empat tembakan ke arah tubuh korban.
Kemudian, tersangka kembali mengarahkan tembakan ke bagian kepala korban.
Selain menggunakan senjata api, tersangka juga menyerang korban dengan senjata tajam dan melukai bagian lehernya.
Setelah peristiwa tersebut, Andika menyerahkan diri kepada petugas Provos Ditpoludara.
Sementara itu, penyidik terus menelusuri rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta hukum.
Dugaan Bullying Muncul dalam Kasus Penembakan
Penyidik juga menelusuri dugaan perundungan atau bullying sebagai salah satu faktor yang mungkin melatarbelakangi kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe.
Menurut informasi awal, Bharada Andika mengaku kerap menghadapi tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari sejumlah rekan kerjanya.
Namun, kuasa hukum korban, Petrus Bala Pattyona, menegaskan bahwa dugaan perundungan tersebut tidak secara langsung mengarah kepada Bharatu Valdo.
“Menurut penyidik, teman-teman seangkatan korban sering membully tersangka. Jadi bukan almarhum yang membully, tapi teman-temannya,” ungkap Petrus.
“Pelaku ini melampiaskan kemarahan kepada korban,” tambahnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami motif utama pembunuhan tersebut.
Selain memeriksa hubungan antara korban dan tersangka, penyidik turut menggali kemungkinan adanya konflik internal.
Oleh karena itu, penyidik memerlukan keterangan saksi dan bukti tambahan sebelum menarik kesimpulan mengenai motif pembunuhan.
Keluarga Korban Pertanyakan Kemungkinan Pelaku Lain
Di sisi lain, keluarga Bharatu Valdo mempertanyakan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Menurut pihak keluarga, kondisi luka korban menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai rangkaian penyerangan.
Karena itu, keluarga meminta penyidik memeriksa seluruh barang bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain.
Namun, sejauh ini polisi menetapkan Bharada Andika sebagai satu-satunya tersangka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus meminta keterangan sejumlah anggota kepolisian udara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa beberapa personel.
Meski begitu, Budi belum merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan.
Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan seluruh keterangan saksi dengan hasil pemeriksaan barang bukti.
Kapolri Pastikan Propam Usut Kasus Pondok Cabe
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto turut menyoroti kasus penembakan sesama anggota polisi tersebut.
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (21/10/2026), Kapolri memastikan Propam Polri menjalankan proses pemeriksaan internal.
Selain itu, Polda Metro Jaya menangani aspek pidana melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Dengan demikian, kepolisian menjalankan dua proses hukum secara paralel.
Pertama, Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyidik perkara pidana yang menjerat Bharada Andika.
Kedua, Propam Polri memeriksa aspek etik dan disiplin kepolisian sesuai kewenangannya.
Sementara itu, Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Dadan, menegaskan komitmen kepolisian untuk mengusut kasus tersebut.
Menurut Dadan, Unit Jatanras Polda Metro Jaya telah menahan satu tersangka.
Selain memproses tersangka, kepolisian juga terus mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa penembakan.
Jenazah Bharatu Valdo Tiba di Kampung Halaman
Sementara proses hukum terus berjalan, keluarga membawa jenazah Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai menuju kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keluarga dan kerabat kemudian melaksanakan prosesi pemakaman untuk memberikan penghormatan terakhir kepada almarhum.
Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe ini menyita perhatian masyarakat karena melibatkan dua anggota Polri dalam lingkungan kerja yang sama.
Selain menyoroti dugaan konflik antaranggota, publik turut mempertanyakan pengawasan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Karena itu, masyarakat mengharapkan proses hukum yang transparan, objektif, dan mampu mengungkap seluruh fakta kejadian.
Di sisi lain, keluarga korban berharap aparat penegak hukum memberikan keadilan melalui proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga Kamis (22/10/2026), penyidik masih mendalami motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar