
Hukum | Kriminal | Nasional | Polri | Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:11 WIB
Kasus polisi tembak polisi di Pondok Cabe menggegerkan publik. Polda Metro Jaya menjerat Bharada Andika Ramadani dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana setelah penembakan yang menewaskan Bharatu Valdo. Hasil autopsi menemukan empat proyektil di kepala korban.