Cibinong, pilarsatuarah.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menonaktifkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, beserta empat pejabat struktural lainnya pada Sabtu (26/9/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman RI terkait dugaan adanya klaster hunian mewah berfasilitas lengkap di dalam area lapas.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penonaktifan ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan internal dan investigasi secara objektif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima pejabat yang dicopot sementara dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan dan kondisi fasilitas di Lapas Cibinong.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9).
Selain Kalapas Wisnu Hani Putranto, empat pejabat lain yang turut dinonaktifkan adalah:
1. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), I Gusti Bagus Widya Putra
2. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Yhosep Jhon Ferry.
3. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), Adi Nugroho
4. Kepala Urusan Umum, Deni Sugiarto, yang membidangi pengelolaan barang milik negara (BMN).
Skandal ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan sidak pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan sejumlah ruangan di area belakang lapas yang disulap menyerupai apartemen premium. Fasilitas eksklusif tersebut mencakup tempat tidur nyaman, AC, televisi, kulkas berisi minuman keras, ruang kebugaran (gym), hingga area yang diduga tengah disiapkan sebagai simulator golf.
Saat sidak berlangsung, tim Ombudsman sempat mendapatkan penolakan dan dihalang-halangi oleh oknum petugas lapas. Rudi Setiawan menegaskan bahwa tim pemeriksa internal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kini tengah mendalami bagaimana fasilitas mewah tersebut bisa masuk dan digunakan di lingkungan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 54 pegawai lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Agus Andrianto, disebut telah memberikan arahan tegas agar kasus ini diusut tuntas. Jika dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan bukti pelanggaran berat atau unsur pidana, Kemenimipas tidak segan memberikan sanksi hukuman dinas yang lebih berat atau pemecatan sesuai kode etik yang berlaku.
Penulis : S. Lubis/r
Editor : Yos














Komentar