Polemik Lahan Hibah Yayasan Tengku Amir Hamzah Jadi Sorotan

- Editor

Rabu, 23 September 2026 - 14:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto/ist.

Foto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Hingga saat  ini, susutnya lahan hibah milik Yayasan Tengku Amir Hamzah, masih menuai polemik dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, belasan hektare lahan dari total 25 hektare diduga telah dijual ke pihak lain.
‎
‎Dalam kasus ini, Aparat Penegak Hukum  (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK diminta mengusut serta memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penjualan lahan milik Yayasan Tengku Amir Hamzah seluas sekitar 19 hektare dari total 25 hektare yang dihibahkan pemerintah.
‎
‎Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menegaskan, lahan yang dihibahkan tidak dibenarkan untuk dialihkan, apalagi sampai diperjualbelikan.
‎
‎“Lahan hibah negara tidak boleh dialihkan, apalagi dijual. Hal ini tentunya sudah  menyalahi dan bisa berurusan dengan  hukum. Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah harus transparan dalam kasus  lahan hibah ini. Pasalnya, lahan tersebut  sudah menyusut hingga belasan hektare,” tegas Sunaryo kepada media di Medan,  baru-baru ini.
‎
‎Apalagi sambung Sunaryo, lahan tersebut dihibahkan negara untuk kepentingan  Pendidikan. Artinya, lahan tersebut hanya boleh dipergunakan atau diwajibkan untuk Pendidikan dan tidak dibenarkan dipakai  untuk kepentingan lain.
‎
‎“Kalau dipakai selain untuk pendidikan,  maka negara bisa menarik kembali lahan yang telah dihibahkan. Sekarang  Kemendikbud dan ATR lagi mengejar semua PTN/PTKIN,” paparnya.
‎
‎Informasi yang berhasil dihimpun, tanah hibah yang terletak di Jalan William Iskandar/Pancing tersebut diberikan pemerintah  pada tahun 1980 seluas 25 hektare. Namun,kini lahan tersebut diduga hanya berkisar sekitar 6 hektare saja karena diduga telah dijual oleh oknum tertentu ke pihak lain.
‎
‎Untuk diketahui, nama Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional keturunan bangsawan Melayu Langkat, diabadikan menjadi nama yayasan. Namun kini universitas yang  menyandang namanya justru disorot karena lahannya menyusut drastis.
‎
‎Universitas Amir Hamzah didirikan lewat Akta Notaris No. 25 Tahun 1980. Resmi  menjadi PTS pada 19 November 1980 dan mulai beroperasi 1981 di Jalan Pancing/William Iskandar, Medan.
‎
‎Data awal menyebut, kampus ini memiliki lahan sekitar 25 hektare. Namun, kini  luasnya disebut-sebut tak sampai 6 hektare.
‎
‎Yayasan yang didirikan 25 tokoh Melayu, termasuk putra Tengku Amir Hamzah  tersebut, tujuannya untuk pendidikan  masyarakat adat Melayu. Namun  ditegaskan, yayasan bukan milik keluarga dan lahannya merupakan hibah dari  Pemerintah RI, bukan milik pribadi pendiri.
‎
‎Polemik lahan hibah Yayasan Tengku Amir Hamzah sempat diklarifikasi Fizar Taus Mirza, yang mengaku sebagai cicit  Pahlawan Nasional Tengku Amir Hamzah.
‎
‎Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya belum lama ini, Fizar menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk menjaga nama baik leluhurnya.
‎
‎Unggahan tersebut turut menyertakan  pemberitaan mengenai dugaan penyusutan lahan Universitas Amir Hamzah serta  tanggapan Raja Urung Senembah, Wan Chaidir Baros.
‎
‎Dalam pernyataannya, Fizar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan maupun pengambilan  keputusan di Yayasan Tengku Amir Hamzah.
‎
‎Fizar menjelaskan, satu-satunya anggota  keluarga yang pernah menjadi bagian dari yayasan hanyalah almarhum neneknya yang merupakan putri kandung Tengku Amir Hamzah dan tercatat sebagai salah seorang pendiri yayasan.
‎
‎Firza menegaskan bahwa mereka tidak  pernah terlibat dalam kepengurusan maupun pengambilan keputusan di Yayasan Tengku Amir Hamzah.
‎
‎”Segala kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh yayasan merupakan tanggungjawab para pengurusnya, bukan tanggungjawab saya sebagai ahli waris,” tulis Fizar dalam pernyataan klarifikasinya.
‎
‎Fizar juga mengakui bahwa masyarakat kerap mengaitkan keluarga besar Tengku Amir Hamzah dengan pengelolaan universitas karena nama Pahlawan Nasional tersebut digunakan sebagai identitas perguruan tinggi.
‎
‎Namun, Fizar menegaskan bahwa keluarga tidak berada dalam struktur organisasi yayasan maupun memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan lembaga tersebut.
‎
‎Untuk menghindari kesalahpahaman, Fizar menegaskan bahwa keluarganya tidak berada dalam struktur pengurus yayasa dan tidak ikut menentukan kebijakan yayasan.
‎
‎Dalam klarifikasi itu, Fizar juga berharap Yayasan Tengku Amir Hamzah dapat  memberikan penjelasan secara terbuka   mengenai pengelolaan universitas, termasuk aset-aset yang menjadi  perhatian  publik belakangan ini.
‎
‎Menurutnya, keterbukaan merupakan  bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus penghormatan terhadap nama  besar Tengku Amir Hamzah yang digunakan oleh institusi pendidikan tersebut.
‎
‎Sebagai ahli waris, mereka berharap  Yayasan Tengku Amir Hamzah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan universitas dan aset-asetnya.
‎
‎”Keterbukaan merupakan bagian dari  akuntabilitas kepada masyarakat serta  bentuk penghormatan terhadap nama besar Tengku Amir Hamzah yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut,” tulisnya.
‎
‎Firza juga berharap, Universitas Amir  Hamzah dapat terus dikelola secara  profesional, transparan, dan tetap  berpegang pada cita-cita luhur pendidikan.
‎
‎“Harapan kami sederhana, semoga  Universitas Amir Hamzah dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tetap berpegang pada cita-cita luhur pendidikan serta menjaga kehormatan nama Tengku Amir Hamzah,” jelasnya.
‎
‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah terkait klarifikasi yang  disampaikan ahli waris tersebut, maupun isu yang berkembang mengenai pengelolaan aset universitas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : SY. L

Editor : Yos

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan
SPANDUK KRITIK TANAH GANG ANGGREK DICOPOT OTK, KUASA HUKUM WARGA: ADA YANG TERGANGGU KARENA FAKTA MULAI TERBONGKAR?
Inovasi KUAT WASSIDIK Polda Sumut, Aduan Masyarakat Ditargetkan Lebih Cepat Ditangani
Aksi Nyata Peduli Kesehatan, M. Arif Tanjung Salurkan 1.000 Masker untuk Warga Medan
Sengketa Gang Anggrek Memanas, Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Buka Data SHM Terkait Dugaan Selisih Luas 549 M²
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Landa Sumut, Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang dan Gelombang Tinggi Mengintai
Ricuh! Pengosongan Aset PT KAI di Medan Berdarah, Penghuni Siram Bensin, Acungkan Parang, Kaki Ditikam
Berita ini 31 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:21 WIB

GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:18 WIB

Inovasi KUAT WASSIDIK Polda Sumut, Aduan Masyarakat Ditargetkan Lebih Cepat Ditangani

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Aksi Nyata Peduli Kesehatan, M. Arif Tanjung Salurkan 1.000 Masker untuk Warga Medan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Sengketa Gang Anggrek Memanas, Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Buka Data SHM Terkait Dugaan Selisih Luas 549 M²

Berita Terbaru