Medan, pilarsatuarah.com – Pengosongan rumah dinas milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut di Jalan Kemuning No.27A, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, berubah menjadi kerusuhan brutal pada Rabu (21/10/2026) pagi.
Warga yang menempati rumah registrasi DW.100A itu melawan petugas gabungan dengan cara nekat. Seorang pria menyiramkan bensin ke seluruh rumah, menyalakan obor, hingga mengacungkan parang di depan pintu.
Situasi yang awalnya adu mulut berubah menjadi saling dorong dan keroyok di depan rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siram Bensin dan Acungkan Parang
Kericuhan bermula saat tim pelaksana eksekusi dari PT KAI didampingi firma hukum dan petugas gabungan tiba di lokasi. Penghuni yang diketahui bernama Taufik Saleh (64) menolak keluar dan menghalangi petugas.
Suasana makin panas ketika Taufik menyiram bensin ke rumah yang akan dikosongkan dan menyalakan obor. Ia kemudian berdiri di depan pintu sambil memegang senjata tajam jenis parang, mengancam akan membakar bangunan dan dirinya sendiri.
Petugas gabungan langsung bertindak cepat mengamankan pelaku beserta parang dan obor tersebut. Setelah situasi terkendali, proses pengosongan dilanjutkan.
Versi Korban: Dikeroyok Ratusan Orang, Kaki Ditikam
Di sisi lain, Taufik Saleh mengaku menjadi korban kekerasan. Ia menyebut ratusan pria tak dikenal diduga suruhan PT KAI menyerang dan membongkar paksa rumahnya secara membabi buta.
Akibatnya, Taufik mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk luka tusuk senjata tajam di telapak kaki hingga tembus. Istri dan anaknya, Lina dan Lita, juga harus menjalani perawatan di klinik.
“Massa datang dan menyerbu kediaman saya, keluarga saya terpaksa meninggalkan rumah. Ini tindakan massa secara paksa tidak bisa menunjukkan surat atau dokumen bukti kepemilikan rumah,” kata Taufik kepada media.
Taufik juga mengaku kehilangan segalanya. Ia keluar rumah tanpa membawa apa-apa, dompet berisi KTP dan dokumen pribadi hilang.
“Kalau memang ada persoalan kepemilikan atau sengketa atas rumah yang saya tempati, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan mengerahkan massa dan melakukan tindakan kekerasan,” bebernya.
Versi PT KAI: Sudah Diberi Peringatan, Aset Negara
PT KAI Divre I Sumut menegaskan rumah tersebut adalah aset negara yang sah. Semula rumah DW.100A merupakan fasilitas rumah dinas bagi pegawai. Setelah pegawai memasuki masa pensiun, rumah tetap ditempati dan tidak kunjung dikosongkan meski sudah dilayangkan surat peringatan pengosongan berkali-kali.
Manager Humas KAI Divre I Sumut menegaskan penertiban dilakukan sesuai hukum untuk menyelamatkan aset negara agar bisa dikelola optimal.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena sebelumnya, pada 9 September 2025, Pengadilan Negeri Medan juga telah mengeksekusi dua aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan No.26 dan 28 yang juga dikuasai pihak lain.
Polisi Selidiki Dua Arah
Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Polisi masih menyelidiki dua arah: dugaan pengancaman dengan sajam dan obor oleh penghuni, serta dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan Taufik Saleh.
Pihak kepolisian mengimbau kedua belah pihak menempuh jalur hukum dan tidak main hakim sendiri.
Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari PT KAI Divre I Sumut dan pihak keluarga Taufik Saleh sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar