Medan, pilarsatuarah.com – Hingga saat ini, susutnya lahan hibah milik Yayasan Tengku Amir Hamzah, masih menuai polemik dan menjadi sorotan publik. Pasalnya, belasan hektare lahan dari total 25 hektare diduga telah dijual ke pihak lain.
Dalam kasus ini, Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK diminta mengusut serta memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan penjualan lahan milik Yayasan Tengku Amir Hamzah seluas sekitar 19 hektare dari total 25 hektare yang dihibahkan pemerintah.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo menegaskan, lahan yang dihibahkan tidak dibenarkan untuk dialihkan, apalagi sampai diperjualbelikan.
“Lahan hibah negara tidak boleh dialihkan, apalagi dijual. Hal ini tentunya sudah menyalahi dan bisa berurusan dengan hukum. Pengurus Yayasan Tengku Amir Hamzah harus transparan dalam kasus lahan hibah ini. Pasalnya, lahan tersebut sudah menyusut hingga belasan hektare,” tegas Sunaryo kepada media di Medan, baru-baru ini.
Apalagi sambung Sunaryo, lahan tersebut dihibahkan negara untuk kepentingan Pendidikan. Artinya, lahan tersebut hanya boleh dipergunakan atau diwajibkan untuk Pendidikan dan tidak dibenarkan dipakai untuk kepentingan lain.
“Kalau dipakai selain untuk pendidikan, maka negara bisa menarik kembali lahan yang telah dihibahkan. Sekarang Kemendikbud dan ATR lagi mengejar semua PTN/PTKIN,” paparnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, tanah hibah yang terletak di Jalan William Iskandar/Pancing tersebut diberikan pemerintah pada tahun 1980 seluas 25 hektare. Namun,kini lahan tersebut diduga hanya berkisar sekitar 6 hektare saja karena diduga telah dijual oleh oknum tertentu ke pihak lain.
Untuk diketahui, nama Tengku Amir Hamzah, Pahlawan Nasional keturunan bangsawan Melayu Langkat, diabadikan menjadi nama yayasan. Namun kini universitas yang menyandang namanya justru disorot karena lahannya menyusut drastis.
Universitas Amir Hamzah didirikan lewat Akta Notaris No. 25 Tahun 1980. Resmi menjadi PTS pada 19 November 1980 dan mulai beroperasi 1981 di Jalan Pancing/William Iskandar, Medan.
Data awal menyebut, kampus ini memiliki lahan sekitar 25 hektare. Namun, kini luasnya disebut-sebut tak sampai 6 hektare.
Yayasan yang didirikan 25 tokoh Melayu, termasuk putra Tengku Amir Hamzah tersebut, tujuannya untuk pendidikan masyarakat adat Melayu. Namun ditegaskan, yayasan bukan milik keluarga dan lahannya merupakan hibah dari Pemerintah RI, bukan milik pribadi pendiri.
Polemik lahan hibah Yayasan Tengku Amir Hamzah sempat diklarifikasi Fizar Taus Mirza, yang mengaku sebagai cicit Pahlawan Nasional Tengku Amir Hamzah.
Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya belum lama ini, Fizar menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk tanggungjawab moral untuk menjaga nama baik leluhurnya.
Unggahan tersebut turut menyertakan pemberitaan mengenai dugaan penyusutan lahan Universitas Amir Hamzah serta tanggapan Raja Urung Senembah, Wan Chaidir Baros.
Dalam pernyataannya, Fizar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam kepengurusan maupun pengambilan keputusan di Yayasan Tengku Amir Hamzah.
Fizar menjelaskan, satu-satunya anggota keluarga yang pernah menjadi bagian dari yayasan hanyalah almarhum neneknya yang merupakan putri kandung Tengku Amir Hamzah dan tercatat sebagai salah seorang pendiri yayasan.
Firza menegaskan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kepengurusan maupun pengambilan keputusan di Yayasan Tengku Amir Hamzah.
”Segala kebijakan dan tindakan yang dilakukan oleh yayasan merupakan tanggungjawab para pengurusnya, bukan tanggungjawab saya sebagai ahli waris,” tulis Fizar dalam pernyataan klarifikasinya.
Fizar juga mengakui bahwa masyarakat kerap mengaitkan keluarga besar Tengku Amir Hamzah dengan pengelolaan universitas karena nama Pahlawan Nasional tersebut digunakan sebagai identitas perguruan tinggi.
Namun, Fizar menegaskan bahwa keluarga tidak berada dalam struktur organisasi yayasan maupun memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan lembaga tersebut.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Fizar menegaskan bahwa keluarganya tidak berada dalam struktur pengurus yayasa dan tidak ikut menentukan kebijakan yayasan.
Dalam klarifikasi itu, Fizar juga berharap Yayasan Tengku Amir Hamzah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan universitas, termasuk aset-aset yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Menurutnya, keterbukaan merupakan bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sekaligus penghormatan terhadap nama besar Tengku Amir Hamzah yang digunakan oleh institusi pendidikan tersebut.
Sebagai ahli waris, mereka berharap Yayasan Tengku Amir Hamzah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pengelolaan universitas dan aset-asetnya.
”Keterbukaan merupakan bagian dari akuntabilitas kepada masyarakat serta bentuk penghormatan terhadap nama besar Tengku Amir Hamzah yang digunakan oleh lembaga pendidikan tersebut,” tulisnya.
Firza juga berharap, Universitas Amir Hamzah dapat terus dikelola secara profesional, transparan, dan tetap berpegang pada cita-cita luhur pendidikan.
“Harapan kami sederhana, semoga Universitas Amir Hamzah dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tetap berpegang pada cita-cita luhur pendidikan serta menjaga kehormatan nama Tengku Amir Hamzah,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Tengku Amir Hamzah terkait klarifikasi yang disampaikan ahli waris tersebut, maupun isu yang berkembang mengenai pengelolaan aset universitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : SY. L
Editor : Yos














Komentar