Gawat! 7 Bulan Laporan Baru Cek TKP! Pasangan Lansia Terusir Dari Rumah Bersertifikat di Medan Johor

- Editor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto/ist.

Foto/ist.

Medan, pilarsatuarah.com – Penantian panjang pasangan suami istri lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), untuk mendapatkan keadilan masih berujung tanda tanya. Laporan dugaan penyerobotan rumah mereka di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan, baru dicek tempat kejadian perkara (TKP) setelah 7 bulan mengendap di Polda Sumatera Utara.

Laporan itu tercatat sejak 17 Maret 2026. Namun pengecekan TKP baru dilakukan pada Rabu (21/10/2026), dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.

Rentang waktu 7 bulan itu yang kini menjadi sorotan. Pasangan lansia tersebut berharap laporannya ditindaklanjuti secara profesional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Rumah itu masih tercatat atas nama Susilawati dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami memohon perkara ini ditindaklanjuti dan ada kepastian hukum,” ujar kuasa hukum pelapor, Irwansyah.

Menurut Irwansyah, pengecekan lapangan sangat penting untuk memastikan kondisi rumah dan memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang dipersoalkan.

“Kami percaya Polri bersama masyarakat, pasti ada keadilan yang diberikan, tapi tanpa dorongan publik, keadilan sangat berat untuk didapatkan. No viral no justice,” tegasnya.

Ia juga berharap perkara ini sampai ke Kapolri agar menjadi perhatian serius.
“Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai kepada Pak Kapolri,” tutup Irwansyah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari Polda Sumut terkait perkembangan penyidikan.

Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : S. Lubis

Editor : Frengki

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan
2 Tahun Prabowo-Gibran: Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Kapolri Bongkar Pabrik Sabu di Aceh
SPANDUK KRITIK TANAH GANG ANGGREK DICOPOT OTK, KUASA HUKUM WARGA: ADA YANG TERGANGGU KARENA FAKTA MULAI TERBONGKAR?
Pos Siskamling di Medan Maimun Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai
KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Capai Rp3,49 Miliar per Tersangka
Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe, Bharada Andika Terancam Hukuman Mati, 4 Proyektil Bersarang di Kepala Korban
Sengketa Gang Anggrek Memanas, Kuasa Hukum Desak ATR/BPN Buka Data SHM Terkait Dugaan Selisih Luas 549 M²
Berita ini 13 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:21 WIB

GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:16 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Kapolri Bongkar Pabrik Sabu di Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Pos Siskamling di Medan Maimun Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:54 WIB

KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Capai Rp3,49 Miliar per Tersangka

Berita Terbaru