Medan, pilarsatuarah.com – Penantian panjang pasangan suami istri lanjut usia, Susilawati (66) dan Suhairy (73), untuk mendapatkan keadilan masih berujung tanda tanya. Laporan dugaan penyerobotan rumah mereka di Kompleks Villa Kencana, Medan Johor, Kota Medan, baru dicek tempat kejadian perkara (TKP) setelah 7 bulan mengendap di Polda Sumatera Utara.
Laporan itu tercatat sejak 17 Maret 2026. Namun pengecekan TKP baru dilakukan pada Rabu (21/10/2026), dipimpin Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Faidir Chaniago, S.H., M.H.
Rentang waktu 7 bulan itu yang kini menjadi sorotan. Pasangan lansia tersebut berharap laporannya ditindaklanjuti secara profesional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rumah itu masih tercatat atas nama Susilawati dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami memohon perkara ini ditindaklanjuti dan ada kepastian hukum,” ujar kuasa hukum pelapor, Irwansyah.
Menurut Irwansyah, pengecekan lapangan sangat penting untuk memastikan kondisi rumah dan memperoleh gambaran langsung mengenai objek yang dipersoalkan.
“Kami percaya Polri bersama masyarakat, pasti ada keadilan yang diberikan, tapi tanpa dorongan publik, keadilan sangat berat untuk didapatkan. No viral no justice,” tegasnya.
Ia juga berharap perkara ini sampai ke Kapolri agar menjadi perhatian serius.
“Kami memohon pada publik (netizen) agar perkara ini sampai kepada Pak Kapolri,” tutup Irwansyah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan. Redaksi juga masih menunggu keterangan resmi dari Polda Sumut terkait perkembangan penyidikan.
Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar