Medan, pilarsatuarah.com – Sengketa akses jalan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, kembali memanas. Kali ini, tim kuasa hukum warga mempertanyakan hasil pengukuran tanah oleh Kantor Pertanahan Kota Medan (ATR/BPN) dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan.
Ketua tim kuasa hukum warga, Dongan Nauli Siagian, S.H., M.H., menyoroti dugaan ketidaksesuaian luas tanah antara data Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kondisi fisik di lapangan.
Menurut Dongan, SHM Nomor 02.01.06.03.1.02790 atas nama Syaiful Bahri bin Ilyas mencantumkan luas tanah 1.394 meter persegi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, berdasarkan perhitungan yang disampaikan pihak kuasa hukum, lahan yang kini berada dalam penguasaan dan klaim Syaiful Bahri mencapai sekitar 1.943 meter persegi. Area tersebut diduga mencakup sebagian badan jalan Gang Anggrek yang kini tertutup tembok beton.
Dengan demikian, pihak kuasa hukum menemukan dugaan selisih luas tanah sekitar 549 meter persegi.
“Artinya ada selisih lebih kurang 549 meter persegi. Kami menduga Syaiful Bahri bin Ilyas telah menyerobot tanah negara dan tanah warga seluas itu,” ujar Dongan kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
Kuasa Hukum Pertanyakan Dugaan Selisih Luas SHM 549 Meter Persegi
Dongan menegaskan bahwa dugaan selisih luas tanah tersebut memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurutnya, perbedaan antara luas dalam sertifikat dan penguasaan fisik lahan dapat menimbulkan persoalan hukum apabila menyangkut tanah warga atau fasilitas umum.
Selain itu, tim kuasa hukum menduga adanya pergeseran atau pelebaran tapal batas yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.
“Kami mempertanyakan, dari mana datangnya tambahan 549 meter itu? Apakah dari tanah negara, dari gang, atau dari tanah warga sekitar? Ini harus dibuka secara transparan,” tegas Dongan.
Karena itu, pihaknya meminta ATR/BPN Kota Medan melakukan pemeriksaan ulang terhadap batas bidang tanah berdasarkan dokumen pertanahan yang sah.
Lebih lanjut, Dongan meminta pihak terkait mencocokkan data sertifikat, peta bidang tanah, dan hasil pengukuran fisik. Langkah tersebut bertujuan memastikan batas kepemilikan serta status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
Soroti Surat Dinas SDABMBK dan Proses Pengukuran Tanah
Tidak hanya mempersoalkan luas SHM, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif dalam penanganan sengketa Gang Anggrek.
Pertama, Dongan mempertanyakan Surat Dinas SDABMBK Kota Medan tertanggal 26 Agustus 2026. Menurutnya, surat tersebut memuat keterangan bahwa Gang Anggrek tidak tercatat dalam administrasi inventaris aset jalan pemerintah daerah.
Namun, kuasa hukum menilai ketiadaan catatan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) tidak serta-merta membuktikan bahwa jalan tersebut merupakan tanah milik pribadi.
Kedua, tim kuasa hukum mempersoalkan cara penyampaian surat kepada warga pada 18 September 2026, menjelang proses penembokan Gang Anggrek.
“Surat dibacakan dengan cara intimidatif di depan warga, seolah-olah warga tidak punya hak lagi,” kata Dongan.
Ketiga, Dongan mempertanyakan proses pengukuran tanah oleh ATR/BPN Kota Medan. Ia menilai instansi pertanahan perlu menjelaskan dasar pengukuran dan batas bidang yang menjadi objek sengketa.
“Aneh, masak ATR/BPN mengukur jalan umum sebagai bagian dari tanah pribadi? Jalan umum itu fasilitas sosial, tidak bisa disertifikatkan,” ujarnya.
Meski demikian, status hukum badan jalan tersebut masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pertanahan, riwayat penguasaan, serta bukti administratif lainnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum mendesak instansi terkait memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat Turut Menjadi Sorotan
Selain persoalan administratif, Dongan turut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam proses yang berujung pada penutupan akses Gang Anggrek.
Menurutnya, pihak berwenang perlu memeriksa peran aparatur lingkungan, kelurahan, kecamatan, serta instansi teknis terkait.
Bahkan, Dongan mengungkap dugaan adanya aliran uang kepada oknum pejabat dalam persoalan tersebut.
“Kami menduga ada aliran uang ratusan juta rupiah ke oknum pejabat, hal ini harus diusut tuntas. Ini sudah masuk ranah dugaan mafia tanah,” tegas Dongan.
Kendati demikian, tudingan mengenai aliran uang maupun keterlibatan oknum pejabat masih membutuhkan penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Untuk itu, kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri setiap dugaan penyimpangan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Desak ATR/BPN Buka Warkah dan Riwayat Penerbitan SHM
Selanjutnya, tim kuasa hukum warga mendesak Kantor Pertanahan Kota Medan membuka data pertanahan yang berkaitan dengan SHM Nomor 02.01.06.03.1.02790 melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun dokumen yang mereka persoalkan meliputi warkah pertanahan, surat ukur, peta bidang, riwayat penerbitan sertifikat, serta dokumen penetapan batas tanah.
Menurut Dongan, dokumen tersebut sangat penting untuk menelusuri asal-usul bidang tanah dan memastikan kesesuaian luas sertifikat dengan kondisi lapangan.
“Kami minta BPN buka: kapan diukur, siapa yang mengukur, siapa saksi batasnya, dan kenapa Gang Anggrek yang sudah puluhan tahun digunakan warga tiba-tiba masuk ke dalam sertifikat?” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum meminta instansi pertanahan memeriksa kembali riwayat batas tanah dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan.
Dengan pemeriksaan tersebut, Dongan berharap pemerintah dapat menjelaskan dugaan selisih 549 meter persegi secara objektif.
Warga Tuntut Pengembalian Tapal Batas dan Pembongkaran Tembok
Sementara itu, tim kuasa hukum tetap mendesak pemerintah mengembalikan tapal batas sesuai bukti hukum yang sah.
Mereka juga meminta Pemerintah Kota Medan mengambil langkah untuk memulihkan akses Gang Anggrek yang selama ini menjadi jalur aktivitas masyarakat.
Menurut Dongan, penutupan akses tersebut menimbulkan berbagai kesulitan bagi warga, terutama dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
“Gang itu jalan kehidupan warga. Ada puluhan KK yang aksesnya tertutup. Anak sekolah, orang sakit, pemadam kebakaran tidak bisa lewat. Ini pelanggaran HAM,” ujar Dongan.
Karena itu, kuasa hukum mendesak Pemko Medan, ATR/BPN, dan instansi terkait segera menyelesaikan persoalan tersebut melalui pemeriksaan dokumen serta penetapan batas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, warga berharap pemerintah tidak membiarkan sengketa berlangsung tanpa kepastian hukum.
Hingga berita ini terbit, redaksi Pilar Satu Arah belum memperoleh tanggapan resmi dari Syaiful Bahri bin Ilyas, Kantor Pertanahan Kota Medan, Dinas SDABMBK Kota Medan, maupun Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal terkait sejumlah tudingan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar