Medan, pilarsatuarah.com – Kepala Bidang Penataan Kawasan Permukiman dan Bangunan Pemerintah (PKPBP) Dinas Perkim Kota Medan, Daniel Aritonang, diduga menghindari konfirmasi awak media terkait data pembangunan Jalan Seroja I Gang Anggrek.
Peristiwa tersebut terjadi saat warga bersama awak media mendatangi Kantor Dinas Perkim Kota Medan pada Senin (19/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai dokumen teknis pembangunan Jalan Seroja I Gang Anggrek, Kecamatan Medan Sunggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut warga, pemerintah pernah membangun jalan tersebut melalui program PNPM Mandiri pada 2014. Selain itu, warga menyebut adanya pembangunan menggunakan APBD Kota Medan pada 2016.
Namun, upaya memperoleh penjelasan langsung dari pejabat terkait belum membuahkan hasil.
Kabid Perkim Medan Tidak Temui Awak Media
Saat mendatangi kantor Dinas Perkim, awak media berupaya menemui Daniel Aritonang untuk meminta penjelasan mengenai dokumen PNPM 2014.
Namun, Daniel tidak menemui awak media secara langsung. Sebagai gantinya, ia mengutus seorang staf bernama Charles Siagian.
Selanjutnya, awak media menanyakan keberadaan dokumen teknis pembangunan jalan yang menjadi pokok persoalan warga.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Charles memberikan jawaban yang menurut awak media terdengar dengan nada tinggi.
“Kok dibuang ke kami?” ujar Charles Siagian kepada awak media.
Setelah itu, Charles mengarahkan awak media menuju bagian Pengembangan dan Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan (PBL).
Akan tetapi, awak media mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai instansi atau pejabat yang menguasai dokumen tersebut.
Akibatnya, warga dan awak media kembali mempertanyakan kejelasan pelayanan informasi di Dinas Perkim Kota Medan.
Staf Arahkan Wartawan Temui Kepala Dinas Perkim
Karena belum memperoleh jawaban, awak media kembali meminta kesempatan bertemu dengan pejabat yang memiliki kewenangan menjelaskan persoalan tersebut.
Dalam percakapan itu, Charles Siagian mengarahkan awak media untuk menemui Kepala Dinas Perkim Kota Medan.
Awak media menyambut arahan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk meminta penjelasan langsung kepada kepala dinas.
Namun, Charles kemudian kembali memasuki ruangan Kabid PKPBP.
Tidak lama berselang, ia keluar dan menyampaikan alasan bahwa Daniel Aritonang sedang mengikuti rapat.
“Pak Kabid lagi rapat,” ujar Charles.
Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan bagi awak media. Sebelumnya, menurut keterangan mereka, Daniel berada di ruang kerjanya saat mengutus Charles untuk menemui wartawan.
Meski demikian, awak media belum memperoleh konfirmasi langsung dari Daniel mengenai alasan ketidakhadirannya.
Hingga penyusunan berita ini, awak media juga belum menerima dokumen teknis pembangunan PNPM 2014 yang mereka pertanyakan.
Warga Pertanyakan Data Pembangunan Gang Anggrek
Persoalan dokumen PNPM 2014 menjadi perhatian warga karena berkaitan dengan penembokan Jalan Seroja I Gang Anggrek.
Menurut warga, masyarakat telah menggunakan jalan tersebut selama puluhan tahun sebagai akses utama menuju permukiman.
Selain itu, warga menyebut pemerintah pernah mengalokasikan anggaran pembangunan untuk meningkatkan infrastruktur jalan.
Namun, penembokan pada September 2026 menutup akses yang selama ini masyarakat gunakan.
Warga memperkirakan penutupan tersebut berdampak terhadap sekitar 100 kepala keluarga.
Di sisi lain, persoalan ini juga berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219 yang menjadi dasar klaim kepemilikan tanah oleh pihak tertentu.
Karena itu, warga meminta pemerintah menjelaskan hubungan antara dokumen pembangunan jalan, status lahan, dan batas bidang tanah dalam sertifikat tersebut.
Menurut mereka, data teknis PNPM 2014 dapat membantu memperjelas riwayat pembangunan serta fungsi Gang Anggrek.
Warga Pertanyakan Keterbukaan Informasi Dinas Perkim
Salah seorang warga yang turut mendampingi awak media mempertanyakan kesulitan memperoleh dokumen pembangunan jalan tersebut.
“Ini jalan negara, dibangun pakai uang negara. Kenapa datanya disembunyikan? Ada apa di Dinas Perkim?” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan kekecewaan warga terhadap proses permintaan informasi yang belum menghasilkan kejelasan.
Meski demikian, belum adanya dokumen saat kunjungan berlangsung tidak serta-merta membuktikan bahwa instansi terkait sengaja menyembunyikan informasi.
Karena itu, warga berharap Dinas Perkim memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan dan penguasaan dokumen pembangunan Gang Anggrek.
Selain itu, masyarakat meminta pemerintah menjelaskan instansi yang berwenang menyimpan serta memberikan salinan dokumen tersebut.
UU Keterbukaan Informasi Publik Jamin Hak Masyarakat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Melalui Pasal 4, undang-undang tersebut menjamin hak masyarakat untuk mengetahui dan meminta salinan informasi publik sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, Pasal 22 mengatur mekanisme permintaan informasi kepada badan publik, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Badan publik wajib mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi.
Selanjutnya, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak menerima permohonan.
Ketentuan tersebut juga memberikan ruang perpanjangan paling lama tujuh hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.
Oleh karena itu, warga berharap Dinas Perkim Kota Medan memberikan pelayanan informasi secara terbuka, jelas, dan sesuai prosedur.
Warga Minta Wali Kota Medan Evaluasi Pelayanan Dinas Perkim
Atas kejadian tersebut, warga berharap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengevaluasi pelayanan informasi di lingkungan Dinas Perkim Kota Medan.
Warga menilai pemerintah perlu memberikan kepastian mengenai keberadaan dokumen pembangunan PNPM 2014 dan APBD 2016.
Selain itu, mereka meminta Dinas Perkim menjelaskan pejabat atau unit kerja yang menguasai arsip pembangunan Jalan Seroja I Gang Anggrek.
Menurut warga, keterbukaan dokumen dapat membantu menyelesaikan persoalan penembokan yang hingga kini memicu penolakan masyarakat.
Karena itu, warga berharap Pemko Medan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan status hukum dan fungsi jalan tersebut.
Sementara itu, awak media tetap membuka ruang klarifikasi bagi Daniel Aritonang, Charles Siagian, serta pimpinan Dinas Perkim Kota Medan.
Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses pencarian dokumen PNPM 2014.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat memberikan kepastian informasi sekaligus mempercepat penyelesaian persoalan akses Jalan Seroja I Gang Anggrek.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar