Medan, pilarsatuarah.com – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengenai keterlibatan oknum internal dalam praktik mafia tanah kembali menjadi perhatian.
Kasus penembokan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kini turut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi administrasi pertanahan.
Warga mendesak pemerintah dan BPN membuka dokumen pertanahan yang berkaitan dengan akses jalan tersebut. Mereka juga meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penanganan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menyoroti pentingnya pengawasan internal ATR/BPN.
Meski demikian, belum ada bukti yang menghubungkan perkara KPK tersebut dengan sengketa Gang Anggrek di Medan.
Menteri ATR/BPN Tekankan Pemberantasan Mafia Tanah dari Internal
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan mafia tanah harus dimulai dari pembenahan internal kementeriannya.
Menurut Nusron, praktik mafia tanah dapat melibatkan berbagai pihak. Namun, integritas aparatur pertanahan menjadi faktor penting untuk mencegah penyimpangan.
Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan, pembenahan administrasi, serta peningkatan integritas pegawai ATR/BPN.
Pernyataan tersebut kembali mendapat perhatian setelah KPK menangani dugaan korupsi pengurusan HGB yang berkaitan dengan kawasan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara itu, KPK mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN.
Perkembangan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelayanan pertanahan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Gang Anggrek Medan Jadi Sorotan, Warga Persoalkan Penembokan
Sementara itu, persoalan penembokan Gang Anggrek di Kota Medan terus menimbulkan keresahan masyarakat.
Warga menyebut Gang Anggrek telah menjadi akses jalan sejak 1956. Mereka menggunakan jalur tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, masyarakat menyatakan pemerintah pernah meningkatkan infrastruktur jalan melalui program PNPM Mandiri pada 2014.
Warga juga menyebut adanya pembangunan menggunakan APBD Kota Medan pada 2016.
Namun, pada 18 September 2026, sebuah tembok beton menutup akses Gang Anggrek. Penembokan tersebut kemudian memicu penolakan masyarakat.
Warga menilai keberadaan tembok mengganggu mobilitas, aktivitas ekonomi, serta akses kendaraan dalam keadaan darurat.
Karena itu, mereka mendesak pemerintah segera memastikan status hukum jalan dan mengambil langkah penyelesaian.
SHM Nomor 07219 Dipersoalkan, Warga Minta BPN Buka Dokumen
Persoalan Gang Anggrek juga berkaitan dengan keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219.
Menurut kuasa hukum warga, dokumen sertifikat tersebut mencantumkan Gang Anggrek sebagai batas bidang tanah sebelah timur.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan tembok beton menutup jalur yang selama ini masyarakat gunakan sebagai akses jalan.
Perbedaan informasi antara batas sertifikat dan kondisi lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi serta batas bidang tanah.
Oleh karena itu, warga meminta BPN Kota Medan memeriksa dokumen ukur, riwayat bidang tanah, dan proses administrasi pertanahan.
Selain itu, warga meminta pemerintah menelusuri dokumen pembangunan jalan melalui program PNPM Mandiri dan APBD Kota Medan.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah penembokan berlangsung sesuai batas kepemilikan tanah dan ketentuan hukum.
Hingga ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti.
Warga Desak Pemko Medan dan BPN Bertanggung Jawab
Di sisi lain, warga mempertanyakan kejelasan penanganan penembokan Gang Anggrek oleh pemerintah.
Menurut mereka, persoalan ini membutuhkan koordinasi antara Pemko Medan, BPN Kota Medan, dan instansi terkait.
Warga berharap seluruh instansi membuka data serta memberikan penjelasan mengenai status jalan tersebut.
Sebelumnya, masyarakat menggelar aksi damai pada Minggu (11/10/2026). Mereka membubuhkan tanda tangan pada kain putih sepanjang lima meter sebagai bentuk penolakan.
Selanjutnya, warga mendatangi Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Medan pada Senin (12/10/2026).
Dalam aksi tersebut, warga menuntut pembukaan kembali akses Gang Anggrek. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi penanganan persoalan tersebut.
Selain itu, DPRD Medan menyampaikan rencana menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan pihak terkait.
Kasus Gang Anggrek Jadi Ujian Transparansi ATR/BPN
Kasus Gang Anggrek kini menjadi ujian transparansi pelayanan pertanahan di Kota Medan.
Meski dugaan mafia tanah belum terbukti dalam perkara ini, pertanyaan warga mengenai batas kepemilikan dan fungsi jalan tetap membutuhkan jawaban.
Terlebih lagi, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah menekankan pentingnya pembenahan internal untuk mencegah praktik mafia tanah.
Karena itu, warga berharap kementerian mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan dokumen dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain pemeriksaan administratif, warga juga mengharapkan penyelesaian yang menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Mereka meminta pemerintah mengutamakan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan hak kepemilikan tanah yang sah.
Warga turut berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap penyelesaian sengketa tersebut melalui kementerian terkait.
Apabila pemeriksaan menemukan cacat hukum dalam dokumen pertanahan, masyarakat meminta pejabat berwenang menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Dengan demikian, penyelesaian Gang Anggrek tidak hanya menyangkut pembukaan akses jalan. Kasus ini juga menguji transparansi pemerintah, kepastian hukum pertanahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar