Gawat! Medan Jadi Markas Judol Kamboja, Polda Sumut Gerebek Apartemen Mewah, 5 Kasir Diciduk Gaji Rp 10 Juta

- Editor

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Foto/ist

Foto/ist

Medan, pilarsatuarah.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan operasional judi online jaringan Kamboja yang beroperasi dari kamar apartemen mewah di Kota Medan.

Lima pria ditangkap dalam penggerebekan di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pengungkapan ini disampaikan langsung Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga berperan sebagai kasir yang memproses deposit taruhan dan pencairan kemenangan pemain.

“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Mereka bertugas memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan atau withdraw,” ujar Bayu.

Berdasarkan keterangan awal penyidik, aktivitas tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Para pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.

“Mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” kata Bayu.

Bahkan, dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang itu disebut pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan melanjutkan pekerjaan serupa di Medan.

Mereka mulai beroperasi sejak 8 Oktober 2026, baru 4 hari sebelum digerebek.
Setiap pelaku diduga menerima bayaran Rp 10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” tambah Bayu.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen.

“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan,” jelas Bayu.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, 3 unit laptop, serta 3 lembar kartu ATM BNI yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Oktober 2026.

Polda Sumut kini masih mendalami peran Wendi sebagai perekrut dan pihak pengendali jaringan dari Kamboja.

Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis : S. Lubis

Editor : Frengki

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan
2 Tahun Prabowo-Gibran: Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Kapolri Bongkar Pabrik Sabu di Aceh
SPANDUK KRITIK TANAH GANG ANGGREK DICOPOT OTK, KUASA HUKUM WARGA: ADA YANG TERGANGGU KARENA FAKTA MULAI TERBONGKAR?
Wouw! 58 Karung Ketamine Seberat 1,16 Ton Ditemukan di Kapal MT Global 168, Ini Peran WN Taiwan
Pos Siskamling di Medan Maimun Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai
KPK Tahan 7 Pejabat BBPJN Sumut, Dugaan Fee Proyek Jalan Capai Rp3,49 Miliar per Tersangka
Geger! Bengkel Motor Jadi Gudang 1.152 Vape Narkoba, Residivis Kembali Diciduk
Berita ini 21 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:29 WIB

1,16 Ton Ketamin Digagalkan di Belawan, Kapolri: Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:21 WIB

GEREBEK! Polda Sumut Obok-obok Sarang Narkoba di Belawan, Warga Berkerumun Saksikan Penggeledahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:16 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Investasi Tembus Rp3.923 Triliun, Kapolri Bongkar Pabrik Sabu di Aceh

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Wouw! 58 Karung Ketamine Seberat 1,16 Ton Ditemukan di Kapal MT Global 168, Ini Peran WN Taiwan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Pos Siskamling di Medan Maimun Diduga Jadi Sarang Narkoba, Pelaku Kabur Lompat ke Sungai

Berita Terbaru