Medan, pilarsatuarah.com – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara membongkar dugaan operasional judi online jaringan Kamboja yang beroperasi dari kamar apartemen mewah di Kota Medan.
Lima pria ditangkap dalam penggerebekan di kamar nomor 2220 Apartemen Grand Jati Junction, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pengungkapan ini disampaikan langsung Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers di depan Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga berperan sebagai kasir yang memproses deposit taruhan dan pencairan kemenangan pemain.
“Benar, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Mereka bertugas memproses deposit uang taruhan dan penukaran kemenangan atau withdraw,” ujar Bayu.
Berdasarkan keterangan awal penyidik, aktivitas tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang berasal dari Kamboja. Para pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
“Mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” kata Bayu.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan awal, kelima orang itu disebut pernah bekerja sebagai operator judi online di Kamboja sebelum kembali ke Indonesia dan melanjutkan pekerjaan serupa di Medan.
Mereka mulai beroperasi sejak 8 Oktober 2026, baru 4 hari sebelum digerebek.
Setiap pelaku diduga menerima bayaran Rp 10 juta per bulan, belum termasuk bonus apabila mencapai target.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” tambah Bayu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen.
“Informasi dari masyarakat kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, akhirnya kami melakukan penindakan,” jelas Bayu.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit handphone, 3 unit laptop, serta 3 lembar kartu ATM BNI yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/16/X/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 13 Oktober 2026.
Polda Sumut kini masih mendalami peran Wendi sebagai perekrut dan pihak pengendali jaringan dari Kamboja.
Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar