Jakarta, pilarsatuarah.com – Ironi mencuat di tengah perjuangan masyarakat menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), banjir, serta gempa bumi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang melibatkan pengadaan senilai sekitar Rp148 miliar.
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), tenaga ahli, serta sejumlah pihak swasta.
Selanjutnya, KPK menetapkan lima tersangka pada 14 Oktober 2026. Salah satunya Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Sementara itu, KPK tidak menetapkan Rustian sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini pun memicu sorotan publik karena dana kebencanaan seharusnya membantu masyarakat saat menghadapi situasi darurat. Namun, penyidik justru menemukan dugaan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana BNPB
KPK mengungkap identitas lima tersangka setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.
Kelima tersangka tersebut meliputi:
- Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan sekaligus PPK BNPB.
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB.
- Gery Prasetiawan (GER), Direktur PT Trans Lintas Selaras.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
KPK kemudian menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Selain itu, penyidik membagi penanganan perkara menjadi dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan praktik suap kepada pihak-pihak terkait.
Pengadaan Rp148 Miliar Diduga Libatkan Perusahaan Terafiliasi
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB sepanjang 2024 hingga 2026.
Menurut Taufik, BNPB menggunakan mekanisme penunjukan langsung melalui Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) untuk mempercepat kebutuhan penanganan bencana.
Namun, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa memiliki hubungan afiliasi dengan Bima Setiawan. Total nilai pengadaan yang menjadi sorotan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Secara terperinci, nilai pengadaan tersebut meliputi Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan sekitar Rp50 miliar pada 2026.
Padahal, dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan penanganan berbagai bencana, termasuk karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Lebih lanjut, KPK menduga mekanisme pengadaan yang seharusnya mempercepat penanganan darurat justru memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
KPK Telusuri Dugaan Pembelian Saham Rp30,98 Miliar
Selain menelusuri proses pengadaan, KPK mengungkap dugaan pemanfaatan dana yang mengalir kepada perusahaan terafiliasi untuk kepentingan pribadi.
Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik ialah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
KPK mencatat PT Alfa Veritas Energizer memiliki sekitar 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan.
Berdasarkan harga saham pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp30,98 miliar.
Di sisi lain, KPK juga mendalami dugaan suap dalam paket pengadaan tahun 2026. Penyidik menduga Richard Erlangga menerima Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan sepanjang Januari hingga September 2026.
Selain itu, KPK menduga Gery menyerahkan Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Sementara itu, penyidik turut mengusut keterlibatan Syifa Nrika Ghifarin dalam dugaan suap pada paket pengadaan lainnya.
Barang Bukti Rp5,47 Miliar, KPK Sita Emas hingga Aset Kripto
Penyidikan kasus BNPB juga mengungkap sejumlah barang bukti bernilai miliaran rupiah.
KPK menyampaikan bahwa tim penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram.
Tidak hanya itu, penyidik turut mengamankan tabungan emas seberat 192 gram dan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
Menurut KPK, sebagian besar uang tunai dan valuta asing berasal dari penelusuran aset tersangka Gabriel Purwaka Sigit.
Selanjutnya, KPK memperluas penyidikan melalui penggeledahan di delapan lokasi pada 15–19 Oktober 2026.
Penyidik menyasar kantor BNPB, sejumlah rumah, perkantoran, serta lokasi lain di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, uang, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK Gandeng Puspom TNI, Peran Eks Kepala BNPB Jadi Sorotan
Kasus ini turut menyeret perhatian Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena penyidikan menyentuh lingkungan BNPB yang sebelumnya berada di bawah kepemimpinan perwira tinggi TNI.
KPK telah menyampaikan informasi mengenai posisi dan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada unsur Puspom TNI dalam ekspose perkara pada 13–14 Oktober 2026.
Selain itu, personel Puspom TNI ikut mendampingi kegiatan penyegelan kantor BNPB sebagai bentuk koordinasi pengamanan bersama KPK.
Achmad Taufik Husein juga menyatakan bahwa KPK akan menyampaikan surat resmi kepada Panglima TNI terkait penanganan perkara yang menyangkut prajurit aktif.
Meski demikian, penyampaian informasi mengenai peran Suharyanto tidak berarti KPK telah menetapkannya sebagai tersangka.
Sementara itu, penyidik terus mendalami aliran uang, hubungan antarpihak, serta proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang dan jasa BNPB.
ICW Desak KPK Periksa Mantan Kepala BNPB
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti dugaan penyimpangan dana kebencanaan tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, meminta KPK memperluas penyidikan hingga menjangkau pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, ICW mendesak KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen TNI Budi Irawan.
ICW menilai penyidik perlu mengungkap keseluruhan proses pengadaan, mulai dari perencanaan, persetujuan anggaran, hingga pelaksanaan kegiatan.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengecam keras dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan bencana.
“Saya sangat kecewa dengan peristiwa OTT KPK di lingkungan BNPB. Jika terbukti korupsi, iblis pun minder melihat perbuatan seperti itu,” ujar Abdullah, Kamis (15/10/2026).
Abdullah juga mendesak KPK menelusuri kemungkinan penyimpangan anggaran lainnya. Bahkan, ia meminta audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan BNPB agar dana kebencanaan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
KPK Terapkan Pasal Tipikor, Penyidikan Terus Berlanjut
Dalam perkara ini, KPK menyangkakan Bima Setiawan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.
Sementara itu, penyidik juga menerapkan ketentuan tindak pidana suap terhadap tersangka lain sesuai dugaan peran masing-masing.
KPK terus menelusuri aliran dana dan hubungan antara penyedia barang, pejabat BNPB, serta pihak swasta yang terlibat dalam pengadaan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi transparansi pengelolaan anggaran darurat di Indonesia. Terlebih lagi, masyarakat membutuhkan respons cepat pemerintah ketika bencana mengancam keselamatan dan kehidupan mereka.
Karena itu, pengungkapan seluruh fakta dan pertanggungjawaban pihak yang terbukti bersalah menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Hingga kini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar