Medan, pilarsatuarah.com – Puluhan pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian, Kecamatan Medan Timur, mengadukan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan ke DPRD Medan.
Para pedagang mempersoalkan dugaan pungutan kontribusi harian yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda).
Mereka menyampaikan pengaduan melalui surat Nomor 10/PSRKPDRN/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat tersebut menyasar Ketua DPRD Medan dan Ketua Komisi III DPRD Medan. Komisi tersebut membidangi keuangan, perekonomian, dan pendapatan daerah.
Koordinator Pedagang, H. Harmen Ginting, mengungkapkan bahwa persoalan bermula pada 22 September 2026.
Menurutnya, Direksi PUD Pasar Kota Medan mengambil alih pengutipan kontribusi harian dari para pedagang.
Namun, Harmen menyebut pihak ketiga justru menjalankan kegiatan pengutipan tersebut, bukan petugas resmi PUD Pasar.
“Hal ini membuat resah pedagang karena selama ini tidak ada fasilitas apapun yang diberikan PUD Pasar untuk pembenahan Pasar Tradisional ini,” kata Harmen.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di AOBI Café Medan, Jumat (16/10/2026).
Pedagang Pertanyakan Dasar Hukum Pungutan Kontribusi
Selain mempersoalkan pengutipan harian, pedagang juga menyoroti bentuk karcis yang mereka terima.
Menurut Harmen, karcis tersebut hanya mencantumkan kata “Kontribusi” tanpa penjelasan mengenai dasar hukum pungutan.
Ia juga mempertanyakan ketiadaan rujukan Perda maupun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) pada karcis tersebut.
Meski demikian, penggunaan istilah “kontribusi” tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Oleh karena itu, pedagang meminta DPRD Medan menelusuri dasar hukum dan mekanisme pengutipan uang tersebut.
“Kami menilai mekanisme pengutipan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harmen.
Menurutnya, pengelola pasar harus memberikan kepastian mengenai penggunaan uang kontribusi serta manfaatnya bagi para pedagang.
Pedagang Soroti UU HKPD dan PP Nomor 35 Tahun 2023
Kelompok Pedagang Pasar Tradisional Rakyat Kampung Durian juga mempertanyakan kesesuaian pungutan dengan ketentuan hukum.
Mereka merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, pedagang turut menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kelompok pedagang menilai pemerintah perlu memperjelas status pungutan tersebut, termasuk dasar hukum dan kewenangan pengelola.
Namun, penentuan aturan yang berlaku memerlukan pemeriksaan terhadap status pasar dan dasar penarikan kontribusi oleh PUD Pasar.
“Kami menduga oknum direksi PUD Pasar melakukan pengutipan yang tidak sesuai Perda dan UU No.1 Tahun 2022 dan PP No.35 Tahun 2023. Oleh karena itu kami mohon agar Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan Dirut PUD Pasar,” tegas Harmen.
Para pedagang berharap DPRD Medan segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Pedagang Minta DPRD Medan Gelar Rapat Dengar Pendapat
Melalui surat pengaduan, para pedagang mendesak Komisi III DPRD Medan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mereka meminta DPRD menghadirkan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan untuk menjelaskan kebijakan pungutan kontribusi.
Selain itu, pedagang menginginkan penjelasan mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam kegiatan pengutipan harian.
Mereka juga berharap DPRD memeriksa dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta penggunaan dana kontribusi tersebut.
Kelompok pedagang memiliki sekretariat di Jalan HM Said Ujung Nomor 70, Medan.
Para pedagang berharap RDP dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelesaikan persoalan pengelolaan pasar.
Pengelolaan PUD Pasar Medan Kembali Menuai Sorotan
Persoalan ini menambah daftar keluhan terhadap pengelolaan PUD Pasar Kota Medan di bawah kepemimpinan Anggia Ramadhan.
Sebelumnya, lembaga Polri Watch juga meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengevaluasi kinerja Direktur Utama PUD Pasar.
Lembaga tersebut menyoroti sejumlah polemik pengelolaan pasar dan dugaan penyimpangan pengelolaan kas.
Namun, berbagai tudingan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini terbit, PUD Pasar Kota Medan belum menyampaikan tanggapan resmi terkait pengaduan pedagang Kampung Durian.
Pilar Satu Arah masih berupaya meminta konfirmasi kepada jajaran direksi PUD Pasar untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas keluhan pedagang.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait demi menjaga keberimbangan pemberitaan.














Komentar