Belawan, pilarsatuarah.com – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap fakta mengejutkan mengenai tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara. Berdasarkan data yang ia rujuk dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Sumut menempati peringkat pertama dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Kapolri menyampaikan hal tersebut saat memimpin konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCl) di Pelabuhan Bandar Deli, Belawan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi besar tersebut, tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aparat memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,48 triliun berdasarkan asumsi harga pasar gelap.
Kapolri Sebut Sumut Nomor Satu Penyalahgunaan Narkoba
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyoroti tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara.
Menurutnya, data BPS dan BRIN menunjukkan Sumatera Utara menempati posisi tertinggi secara nasional.
“Kalau dilihat dari angka prevalensi, data dari BPS dan BRIN memang Sumatera Utara ini adalah daerah nomor satu saat ini. Tapi jangan kecil hati, walaupun nomor satu, pengungkapannya paling banyak,” ujar Suyudi.
Meski menghadapi persoalan serius, Kapolri mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus narkoba di Sumatera Utara.
Selain itu, ia meminta seluruh pihak meningkatkan upaya pencegahan, memperkuat penindakan, serta memutus jaringan penyelundupan narkoba hingga ke tingkat internasional.
Kapal MT Global 168 Bawa 1,16 Ton Ketamin Senilai Rp3,48 Triliun
Tim gabungan menggagalkan penyelundupan ketamin menggunakan kapal tanker MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapal berbendera Mongolia tersebut memiliki keterkaitan administratif dengan perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 58 karung berisi 1.160 paket ketamin HCl.
Setiap karung memuat 20 paket. Dengan demikian, total barang bukti mencapai sekitar 1.160 kilogram atau 1,16 ton berdasarkan berat yang aparat laporkan.
Kapolri memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,48 triliun dengan menggunakan asumsi harga pasar gelap sebesar Rp3 juta per gram.
Selain mengamankan ketamin, aparat menyita kapal MT Global 168 dan sejumlah perangkat komunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Kapal Sempat Bermanuver di Laut Andaman dan Tunjukkan Anomali AIS
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal MT Global 168 di kawasan Selat Malaka dan Laut Andaman.
Petugas mencermati aktivitas kapal sejak pertengahan Oktober 2026.
Pada Rabu (14/10/2026), tim memantau kapal saat melintasi Selat Malaka di sekitar perairan Malaysia.
Selanjutnya, kapal menunjukkan pergerakan tidak biasa dengan menurunkan kecepatan dan mengubah arah pelayaran.
Petugas juga menemukan anomali pada sistem identifikasi otomatis atau Automatic Identification System (AIS).
Hasil pemantauan menunjukkan kapal tersebut memancarkan dua identitas berbeda, yakni MT Global dan Gross Dolphin.
Karena itu, tim gabungan meningkatkan koordinasi untuk melakukan pencegatan.
Pada Senin (19/10/2026), petugas menyiapkan operasi laut bersama Bea dan Cukai Kuala Tanjung.
Tim kemudian berhasil menghentikan kapal di perairan Tanjung Balai Asahan dan membawanya menuju Pelabuhan Belawan.
Delapan Awak Kapal Jadi Tersangka, Satu WNA Asal Taiwan
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Taiwan.
Penyidik menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Salah satu tersangka merupakan warga negara Taiwan berinisial YCY (42), yang bertugas sebagai awak kapal.
Sementara itu, penyidik terus menelusuri asal ketamin, jalur pengiriman, serta pihak yang mengendalikan operasi penyelundupan tersebut.
Kapolri juga membuka kemungkinan pendalaman terhadap pihak korporasi yang berkaitan dengan administrasi maupun pengoperasian kapal.
Namun, penyidik masih harus mengumpulkan bukti untuk memastikan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Bobby Nasution Minta Peredaran Narkoba di Sumut Diberantas
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution turut menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus tersebut.
Bobby menyampaikan dukungannya terhadap upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Menurutnya, tingginya prevalensi penyalahgunaan narkoba harus menjadi perhatian bersama.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan aparat kepolisian, BNN, serta lembaga terkait.
Bobby juga berharap seluruh pihak meningkatkan langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolri Tekankan Sinergi TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai
Selain Kapolri dan Gubernur Sumut, sejumlah pejabat turut menghadiri konferensi pers tersebut.
Mereka antara lain Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, serta Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan.
Kehadiran para pejabat tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menghadapi penyelundupan narkotika internasional.
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya melalui penangkapan pelaku di lapangan.
Sebaliknya, aparat juga harus menelusuri jaringan pemasok, jalur distribusi, serta pihak yang mengendalikan penyelundupan lintas negara.
Pengungkapan Ketamin Jadi Peringatan Serius bagi Sumatera Utara
Keberhasilan operasi gabungan tersebut memperlihatkan besarnya ancaman penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Apalagi, posisi geografis Sumatera Utara yang berhadapan langsung dengan Selat Malaka menuntut pengawasan perairan secara berkelanjutan.
Menurut estimasi kepolisian, pengungkapan 1,16 ton ketamin tersebut berpotensi melindungi sekitar 5,8 juta jiwa dari risiko penyalahgunaan.
Angka itu merupakan perkiraan berdasarkan barang bukti, bukan jumlah korban yang teridentifikasi secara langsung.
Oleh karena itu, aparat perlu memperkuat pengawasan jalur masuk, meningkatkan pertukaran informasi intelijen, serta memperluas upaya pencegahan di masyarakat.
Pengungkapan 1,16 ton ketamin di Belawan menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar