Jakarta, pilarsatuarah.com – Aset negara dikhianati! Rumah dinas TNI di kompleks militer elit Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, disulap menjadi markas judi online (judol).
Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) resmi menetapkan pemilik rumah dinas tersebut, Letkol Inf Arman Jab, sebagai tersangka dan menahannya.
Letkol Arman adalah perwira aktif yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi membenarkan penetapan tersangka itu di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas,” tegas Unggul.
Unggul menegaskan, rumah dinas itu disewakan kepada warga sipil biasa untuk menjalankan operasi judol.
“Penyewa itu orang biasa, masyarakat sipil,” ujarnya.
Skandal ini terbongkar setelah warga sekitar KPAD Cijantung curiga ada aktivitas mencurigakan di dalam kompleks militer yang seharusnya steril.
Minggu (04/10/2026), personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan menggerebek rumah tersebut.
Video penggerebekan sempat viral di Instagram @badanperwakilannetzen2, memperlihatkan ruangan penuh komputer yang beroperasi seperti kantor perusahaan.
Dari dalam rumah dinas itu, petugas mengamankan:
• 11 warga sipil (6 laki-laki, 5 perempuan) diduga operator judol
• 32 unit komputer
• 14 telepon seluler
• 9 KTP
Ke-11 operator sipil itu awalnya diperiksa di Detasemen Polisi Militer (Denpom) lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (06/10/2026) untuk proses hukum peradilan umum.
DPR Berang, Panglima Perintahkan Usut Tuntas
Kasus ini menyeret perhatian Komisi I DPR RI yang meminta TNI mengusut tuntas hingga ketauan siapa backing-nya.Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono membenarkan penggerebekan itu.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menambahkan prajurit yang terlibat judol pasti dihukum berat. “Proses hukum sedang berjalan, pasti sanksi diberikan sesuai tingkatan pelanggaran hukumnya,” kata Nas.
Sementara itu, Pomdam Jaya masih mendalami sejak kapan rumah dinas itu disewakan dan berapa aliran uang sewanya.
Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan, “Untuk waktu penyewaan ini masih dalam proses pemeriksaan di Pomdam Jaya.
“Kini Letkol Arman mendekam di sel tahanan Pomdam Jaya. Ia dijerat pelanggaran disiplin militer berat terkait penyalahgunaan aset negara, sekaligus didalami dugaan keterlibatan langsung dalam jaringan judol.
Jika terbukti ikut bermain, ia terancam dipecat tidak hormat dan pidana umum.
Redaksi Pilar Satu Arah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penulis : S. Lubis
Editor : Frengki














Komentar