Deli Serdang, pilarsatuarah.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menggelar dua operasi pemberantasan narkoba secara beruntun pada 15–16 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menggagalkan dugaan peredaran satu kilogram sabu di Lubuk Pakam. Selain itu, petugas menggerebek sebuah rumah yang menjadi tempat konsumsi sabu dengan tarif Rp5.000 per orang di Kecamatan Pantai Labu.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., memimpin upaya pemberantasan narkoba tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi Sarang Narkoba (OSN) ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumatera Utara melalui telegram tentang Kampung Bersih dari Narkoba (KBDN). Selain itu, kegiatan tersebut mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Lubuk Pakam
Pada Kamis (15/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengawali kegiatan dengan apel di Mapolresta.
Selanjutnya, tim bergerak menuju kawasan depan Terminal Bus Lubuk Pakam, Kelurahan Lubuk Pakam III, Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh.
Polisi menduga S berperan sebagai kurir narkotika dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1.000,14 gram atau sekitar satu kilogram. S menyimpan barang tersebut dalam tas ransel hitam.
“Benar, kami mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir narkotika,” ujar Kompol Fery Kusnadi.
Berdasarkan keterangan awal, S mengaku membawa sabu dari Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh, menuju Deli Serdang melalui jalur darat.
Lebih lanjut, S mengaku hendak menyerahkan narkotika tersebut kepada seseorang yang telah melakukan pemesanan.
S juga menyebut seorang pria berinisial R sebagai pemasok barang tersebut. Oleh karena itu, polisi terus menelusuri keberadaan R untuk mengembangkan penyelidikan jaringan narkoba tersebut.
Gerebek Rumah Pesta Sabu di Pantai Labu, Polisi Amankan Enam Orang
Sehari kemudian, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, Polresta Deli Serdang kembali menggelar operasi pemberantasan narkoba.
Kali ini, petugas menyasar sebuah rumah di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut, Satresnarkoba menggandeng personel Sat Samapta, Propam, Dokkes, Humas, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang.
Tim gabungan kemudian mengepung rumah yang menurut informasi kepolisian kerap menjadi lokasi konsumsi sabu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, yakni I (25), J, H, S, MD (17), serta seorang perempuan berinisial IN.
Pemilik Rumah Diduga Pungut Tarif Rp5.000 untuk Konsumsi Sabu
Hasil pemeriksaan awal mengungkap dugaan praktik penyewaan tempat untuk konsumsi narkoba dengan tarif yang sangat murah.
Menurut keterangan kepolisian, I (25), seorang nelayan sekaligus pemilik rumah, meminta pembayaran Rp5.000 kepada setiap orang yang menggunakan tempat tersebut untuk mengonsumsi sabu.
Dengan demikian, pengunjung cukup membayar Rp5.000 untuk sekali menggunakan tempat tersebut.
Kompol Fery Kusnadi menjelaskan bahwa praktik tersebut menjadi salah satu temuan petugas dalam operasi di Pantai Labu.
Selain mengamankan enam orang, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu atau bong, sisa sabu, plastik klip, mancis, serta uang tunai yang diduga berasal dari pembayaran sewa tempat.
Sementara itu, dari penguasaan I, petugas turut mengamankan sabu seberat 0,47 gram.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, keenam orang tersebut masuk dalam kategori pengguna narkoba. Selanjutnya, petugas akan melakukan asesmen untuk menentukan kebutuhan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.
Di sisi lain, polisi juga menelusuri dugaan keterlibatan seorang pria bernama Husein sebagai pemasok narkotika ke lokasi tersebut.
Polresta Deli Serdang Terus Kembangkan Jaringan Narkoba
Kompol Fery Kusnadi menegaskan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Kompol Fery.
Sementara itu, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang terus menangani kedua kasus tersebut.
Melalui pengembangan penyelidikan, polisi berupaya mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Deli Serdang.
Dengan adanya dua operasi beruntun ini, Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus mendukung program Kampung Bersih dari Narkoba di Sumatera Utara.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar