MEDAN, pilarsatuarah.com – Konflik penembokan akses jalan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, terus menuai protes warga.
Ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan, Senin (12/10/2026). Mereka menuntut pemerintah segera menyelesaikan persoalan penutupan akses jalan yang telah berlangsung selama tiga minggu.
Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari pengumpulan tanda tangan warga pada Minggu (11/10/2026). Dalam kegiatan itu, masyarakat membubuhkan ratusan tanda tangan pada kain putih sepanjang lima meter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga menyebut akses Gang Anggrek telah mereka gunakan sejak 1956. Namun, pembangunan tembok permanen oleh pihak Syaiful Bahri kini menghalangi aktivitas masyarakat.
Penutupan akses tersebut mempersulit mobilitas warga. Mereka juga mempertanyakan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan preman dalam proses penembokan.
Warga Desak Pencopotan Camat, Lurah, dan Kepling IV
Dalam aksinya, massa membawa kain putih sepanjang lima meter yang memuat ratusan tanda tangan warga.
Kain tersebut menjadi simbol penolakan masyarakat terhadap penembokan sekaligus petisi kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.
Warga mendesak Wali Kota Medan mengevaluasi dan mencopot Camat Medan Sunggal, Lurah Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV.
Mereka menilai ketiga pejabat tersebut tidak menunjukkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan akses jalan.
Selain itu, warga meminta Pemerintah Kota Medan segera mengambil tindakan agar masyarakat kembali dapat menggunakan Gang Anggrek.
Kuasa Hukum Soroti Pembangunan Jalan Menggunakan Anggaran Negara
Kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menegaskan bahwa Gang Anggrek merupakan akses yang selama ini berfungsi sebagai jalan umum.
Menurut pihak kuasa hukum, pemerintah pernah menggunakan anggaran negara untuk membangun dan memperbaiki jalan tersebut.
Pada 2014, program PNPM Mandiri membiayai pembangunan rabat beton. Selanjutnya, Pemerintah Kota Medan melakukan pengaspalan melalui APBD pada 2016.
Riwayat penggunaan anggaran tersebut menjadi salah satu dasar warga untuk mempertanyakan legalitas penembokan.
Kuasa hukum juga menyoroti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 07219 atas nama Elfarida.
Menurut mereka, dokumen tersebut mencantumkan Gang Anggrek sebagai batas sebelah timur bidang tanah.
Atas dasar itu, warga mempertanyakan apakah bangunan tembok berdiri pada bidang tanah pribadi atau justru menutup badan jalan yang selama ini mereka gunakan.
Masyarakat meminta Pemko Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan memeriksa status hukum jalan serta batas bidang tanah tersebut.
Mereka juga mendesak Polda Sumut menelusuri dugaan pelanggaran hukum dalam proses penembokan.
Diguyur Hujan, Warga Tetap Bertahan di Depan Kantor Wali Kota
Koordinator Aksi A. Sembiring bersama Koordinator Lapangan Yos Arfi memimpin jalannya demonstrasi.
Selama kurang lebih satu jam, massa menyampaikan tuntutan di depan Kantor Wali Kota Medan.
Hujan yang mengguyur lokasi tidak menyurutkan semangat peserta aksi. Mereka tetap bertahan sambil menyuarakan tuntutan pembukaan akses Gang Anggrek.
Setelah aksi berlangsung, perwakilan Pemerintah Kota Medan menemui massa dan mengundang sejumlah perwakilan warga untuk berdialog.
Empat orang perwakilan masyarakat kemudian memasuki kantor Wali Kota bersama kuasa hukum dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi Medan.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam.
Pemko Medan Janji Tuntaskan Persoalan dalam Tiga Hari
Usai pertemuan, perwakilan warga dan kuasa hukum kembali menemui massa yang menunggu di luar kantor.
Mereka menyampaikan hasil dialog dengan pihak Pemerintah Kota Medan.
Menurut perwakilan warga, Pemko Medan berjanji akan menuntaskan persoalan penembokan Gang Anggrek dalam waktu tiga hari.
Kabar tersebut langsung mendapat sambutan meriah dari peserta aksi. Warga bersorak setelah mendengar hasil pertemuan.
Meski demikian, masyarakat masih menunggu langkah nyata pemerintah untuk menyelesaikan sengketa akses jalan tersebut.
Warga berharap janji penyelesaian itu tidak berhenti pada pertemuan semata, tetapi menghasilkan tindakan konkret di lapangan.
Lanjut ke DPRD Medan, Warga Dapat Janji RDPU Dua Pekan Lagi
Setelah menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota, massa melanjutkan aksi menuju Kantor DPRD Kota Medan.
Perwakilan DPRD Medan menyambut kedatangan warga dan mempersilakan mereka menyampaikan persoalan melalui pertemuan langsung.
Sejumlah perwakilan masyarakat bersama kuasa hukum Pelita Konstitusi kemudian mengikuti dialog dengan pihak DPRD.
Pertemuan tersebut menghasilkan rencana penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam dua pekan mendatang.
Melalui forum itu, warga berharap DPRD Medan menghadirkan pihak-pihak terkait guna mengurai persoalan status jalan dan legalitas penembokan.
Masyarakat juga meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan persoalan Gang Anggrek.
Setelah memperoleh penjelasan dari perwakilan DPRD Medan, massa mengakhiri aksi dan meninggalkan lokasi dengan tertib.
Kini, warga menantikan realisasi komitmen Pemko Medan serta tindak lanjut DPRD terhadap penutupan akses Gang Anggrek.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar