Medan, pilarsatuarah.com – Tembok yang menutup akses jalan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masih berdiri kokoh. Hingga tiga minggu setelah pembangunan tembok, warga mengaku belum melihat langkah pembongkaran dari pihak berwenang.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat. Warga mempertanyakan legalitas penembokan jalan yang mereka klaim sebagai akses umum sejak puluhan tahun lalu.
Selain itu, masyarakat menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam proses pembangunan tembok tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga Soroti Dugaan Pengawalan Oknum Aparat
Menurut keterangan warga, sejumlah orang mengawal proses penembokan Gang Anggrek. Mereka menduga pengawalan itu melibatkan oknum kepolisian, TNI, aparatur kecamatan, kelurahan, hingga pihak lain.
Warga juga mengaku melihat sejumlah orang yang mereka duga sebagai preman di sekitar lokasi.
Saat proses penembokan berlangsung, masyarakat bersama kuasa hukum sempat menyampaikan keberatan. Mereka bahkan menunjukkan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut warga mencantumkan Gang Anggrek sebagai jalan umum.
“Pada saat proses penembokan, masyarakat didampingi kuasa hukum dan sempat menghalangi penembokan tersebut sambil menunjukkan 3 bukti Sertifikat Hak Milik masyarakat sekitar yang menyatakan bahwa Gang Anggrek adalah jalan umum,” ujar seorang warga kepada wartawan dalam keterangan bertanggal 6 Oktober 2026.
Namun, warga mengaku pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tidak mempertimbangkan dokumen tersebut.
“Akan tetapi, bukti tersebut tidak dihiraukan sama sekali oleh yang mengaku pemilik tanah. Sementara unsur pemerintahan yang ada di lokasi yang seharusnya melarang penembokan tersebut, malah sebaliknya menghalangi masyarakat yang keberatan jalan umum tersebut ditembok,” ungkapnya.
Warga Klaim Jalan Gang Anggrek Sudah Ada Sejak 1956
Masyarakat menyebut Gang Anggrek telah menjadi akses penghubung warga sejak 1956. Jalan tersebut sebelumnya berfungsi sebagai salah satu jalur utama aktivitas masyarakat sekitar.
Sementara itu, warga menyebut seseorang bernama Saiful mengklaim kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Menurut keterangan masyarakat, Saiful membeli tanah itu pada 2005.
Warga menegaskan bahwa jalan tersebut sudah ada sebelum transaksi tanah berlangsung. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar klaim kepemilikan atas akses jalan tersebut.
Masyarakat juga menduga adanya kepentingan pengembangan kawasan perumahan di balik penembokan.
Menurut informasi yang mereka sampaikan, penguasaan akses jalan diduga berkaitan dengan kebutuhan luas lahan untuk proyek perumahan.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dokumen pertanahan dan klarifikasi dari pihak terkait.
Warga Pertanyakan Sikap Camat dan Lurah Sunggal
Penembokan Gang Anggrek turut memicu kritik terhadap Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal dan Kelurahan Sunggal.
Warga mengaku kecewa karena belum melihat tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan akses jalan tersebut.
Mereka meminta Camat Medan Sunggal dan Lurah Sunggal menjelaskan status hukum Gang Anggrek. Masyarakat juga mendesak pemerintah membuka data administrasi pertanahan yang berkaitan dengan lokasi sengketa.
Selain itu, warga meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum pembangunan tembok yang kini menghalangi akses mereka.
Menurut masyarakat, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk memastikan apakah Gang Anggrek merupakan jalan umum atau bagian dari tanah milik pribadi.
Muncul Dugaan Janji Umrah kepada Oknum Kelurahan
Di tengah polemik tersebut, masyarakat turut menyoroti informasi mengenai dugaan janji pemberangkatan umrah kepada oknum aparatur kelurahan.
Informasi yang beredar menyebut adanya dugaan imbalan berupa perjalanan umrah apabila pihak tertentu berhasil menguasai lahan yang warga klaim sebagai jalan umum.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan. Belum ada bukti terverifikasi yang menunjukkan adanya janji maupun penerimaan imbalan tersebut.
Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi tersebut secara objektif.
Warga berharap penyelidikan dapat mengungkap fakta sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan.
Masyarakat Desak Kapolda Sumut Turun Tangan
Masyarakat Gang Anggrek akhirnya mendesak Kapolda Sumatera Utara turun tangan menyelidiki polemik penembokan tersebut.
Mereka meminta kepolisian mengusut dugaan praktik mafia tanah, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang membantu penguasaan akses jalan.
Warga juga berharap penyidik memeriksa dokumen kepemilikan tanah, riwayat penggunaan jalan, serta proses pembangunan tembok.
Langkah tersebut mereka nilai penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.
Selain mendesak Polda Sumut, masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga berharap pemerintah segera memastikan status jalan dan memulihkan akses apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa Gang Anggrek merupakan fasilitas umum.
Hingga penyusunan berita ini, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang mengklaim kepemilikan tanah, Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Sunggal, maupun Polda Sumatera Utara terkait berbagai tudingan tersebut.
Masyarakat berharap Polda Sumut dan Pemko Medan segera memberikan kepastian hukum agar polemik penembokan Gang Anggrek tidak terus berlarut-larut.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar