‎Jualan Nasi Goreng Sambil Edarkan Sabu di Medan, Residivis Ditangkap Polisi

- Team

Rabu, 16 September 2026 - 18:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan beserta barang bukti. (Foto/ist).

Pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polrestabes Medan beserta barang bukti. (Foto/ist).

Medan, pilarsatuarah.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang penjual nasi goreng berinisial HI (44) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di warungnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
‎
‎HI ditangkap Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan pada Rabu (9/9/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu yang disebut siap edar.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di warung nasi goreng milik HI.
‎
‎”Pelaku diringkus Tim 7 Unit 2 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di warung nasi gorengnya. Pelaku sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan,” kata Rafli, Rabu (16/9/2026).
‎
‎Menurut Rafli, selain melayani pembeli makanan, HI diduga juga melayani pembeli narkoba di warung tersebut.
‎Polisi menemukan satu paket sabu yang disebut merupakan sisa narkotika yang belum terjual.
‎
‎Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HI mengaku baru sekitar satu bulan terakhir terlibat dalam peredaran sabu.
‎
‎Motifnya, kata dia, karena tergiur keuntungan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan penggunaan narkoba.
‎”Dalam setiap satu gram narkotika jenis sabu yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000,” ujar Rafli.
‎
‎Polisi juga menyebut HI merupakan pengguna narkoba aktif.
‎
‎”Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” katanya.
‎
‎Dari penelusuran polisi, HI ternyata sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara berbeda.
‎HI pernah dipenjara pada 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, dia kembali berurusan dengan hukum dan menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan.
‎
‎”Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda, yakni narkotika dan penganiayaan,” kata Rafli.
‎
‎Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pemasok sabu kepada HI.
‎
‎Rafli mengatakan, identitas pemasok telah diketahui dan diduga berada di kawasan Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
‎
‎”Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” ujar Rafli.
‎
‎Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkoba kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : LBB

Editor : Yos

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Diduga Ubah BAP Korban KDRT, Oknum Penyidik Polres Langkat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Berantas Narkoba, Dorong Perda Khusus: Jangan Hanya Seremonial
Berita ini 25 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:42 WIB

OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto

Berita Terbaru