Baru Bebas Penjara, IRT di Medan Kembali Ditangkap Jual Ganja

- Team

Senin, 14 September 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Satresnarkoba saat mengamankan IRT beserta barang bukti. (Foto/ist).

Satresnarkoba saat mengamankan IRT beserta barang bukti. (Foto/ist).

Medan, pilarsatuarah.com — Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
‎
‎NW ditangkap pada Jumat (11/9/2026) sore saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Polisi menyebut perempuan tersebut merupakan residivis dalam kasus narkotika yang sama.
‎
‎Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang kembali dilakukan NW.
‎
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 9 Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit 3 Iptu Berry Anggara bergerak ke lokasi.
‎
‎Petugas kemudian menemukan NW di sekitar rumahnya. Saat diamankan, polisi menyita dua paket ganja yang diduga siap diedarkan dari tangan NW.
‎
‎“NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi. Pada awal penangkapan, kami menyita dua paket ganja siap edar dari tangan pelaku,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).
‎
‎Menurut Rafli, NW sempat membantah masih menyimpan narkotika lainnya. Namun, polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja tambahan yang disimpan di dalam sebuah tas.
‎
‎“Pelaku sempat berkilah tidak ada menyimpan narkoba lain saat pertama ditangkap dengan dua paket ganja kering. Namun, berkat kejelian tim di lapangan, kami menemukan paket ganja tambahan di dalam sebuah tas,” ujar Rafli.
‎
‎Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap NW. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NW pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika yang sama pada 2022 dan bebas pada 2025.
‎
‎Namun, menurut polisi, NW kembali terlibat dalam aktivitas peredaran ganja sekitar dua pekan sebelum ditangkap.
‎
‎Rafli mengatakan, berdasarkan keterangan NW, ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BT.
‎
‎Dalam menjalankan aksinya, NW dan BT disebut tidak bertemu secara langsung ketika melakukan transaksi. BT diduga menentukan lokasi untuk meletakkan narkotika, kemudian NW mengambil barang tersebut untuk diedarkan.
‎
‎“NW mengaku mendapat pasokan narkoba dari seorang pria berinisial BT. Mereka tidak bertemu saat bertransaksi. Lokasi narkoba diletakkan ditentukan oleh BT, terkadang di tong sampah dan terkadang di pinggir selokan,” kata Rafli.
‎
‎Polisi kini masih memburu BT yang diduga berperan sebagai pemasok narkotika kepada NW.
‎
‎“Kami masih mengejar BT. Kami pastikan BT tidak akan bisa bersembunyi dan akan kami tangkap dalam waktu dekat,” ujar Rafli.
‎
‎Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Boy

Editor : Yos

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Diduga Ubah BAP Korban KDRT, Oknum Penyidik Polres Langkat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Berantas Narkoba, Dorong Perda Khusus: Jangan Hanya Seremonial
Berita ini 37 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:42 WIB

OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto

Berita Terbaru