Deli Serdang, pilarsatuarah.com – Tim Quick Response Kodaeral I TNI Angkatan Laut membongkar dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Tim menggerebek sebuah gudang di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 01.18 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku. Mereka masing-masing berinisial AS (42), RD (35), IS (31), JP (29), dan RM (27).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
AS diduga menjadi pemilik gudang sekaligus pengelola aktivitas tersebut.
Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas menyita ratusan tabung LPG sebagai barang bukti.
Tim juga mendapati aktivitas pemindahan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berkapasitas 5,5 kilogram dan 12 kilogram.
Kodaeral I Ungkap Pengoplosan LPG Berkat Laporan Warga
Kepala Dinas Penerangan Kodaeral I, Letkol Laut (P) M. Syaiful, menjelaskan awal pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, warga Percut Sei Tuan mengeluhkan kelangkaan LPG subsidi. Keluhan itu mendorong petugas melakukan penyelidikan selama satu pekan.
Selanjutnya, tim mengumpulkan informasi dan memantau aktivitas di lokasi.
“Penindakan ini hasil dari laporan masyarakat yang resah karena kelangkaan LPG subsidi. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan selama sepekan, dan dini hari tadi kami grebek lokasi tersebut. Para pelaku kedapatan sedang memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Syaiful, Sabtu (17/10/2026).
Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim langsung menggerebek gudang tersebut.
Petugas kemudian menemukan sejumlah tabung LPG dan peralatan pemindahan gas.
Modus Pengoplosan LPG Raup Keuntungan Rp100 Ribu
Syaiful menjelaskan bahwa para terduga pelaku memanfaatkan regulator modifikasi untuk memindahkan gas.
Mereka mengambil isi tabung LPG subsidi 3 kilogram. Kemudian, mereka memindahkan gas tersebut ke tabung nonsubsidi berkapasitas lebih besar.
Melalui cara itu, pelaku diduga memperoleh keuntungan hingga Rp100 ribu untuk setiap tabung 12 kilogram.
Selain mencari keuntungan, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi.
Bahkan, aktivitas pemindahan gas tanpa prosedur keselamatan yang tepat dapat menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan.
Karena itu, Kodaeral I menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Kami dari Kodaeral I berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi yang merugikan rakyat kecil. Ini adalah kejahatan terhadap subsidi negara,” tegas Syaiful.
Kodaeral I Serahkan Kasus ke Polrestabes Medan
Informasi awal menyebutkan bahwa para terduga pelaku menjalankan praktik tersebut selama beberapa bulan.
Selain itu, aparat menduga aktivitas pengoplosan turut memengaruhi ketersediaan LPG subsidi di Medan dan Deli Serdang.
Namun, penyidik masih perlu mendalami dugaan hubungan antara praktik tersebut dan kelangkaan LPG di masyarakat.
Usai penggerebekan, tim Kodaeral I menyerahkan lima terduga pelaku beserta barang bukti kepada Polrestabes Medan.
Selanjutnya, penyidik akan memeriksa para terduga pelaku dan mendalami jaringan distribusi LPG tersebut.
Aparat juga akan menelusuri asal tabung subsidi serta pihak lain yang mungkin terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik dapat menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan UU Cipta Kerja, apabila unsur pidananya terpenuhi.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi.
Dengan pengawasan yang ketat, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mencegah penyalahgunaan subsidi serta melindungi hak masyarakat.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar