Padangsidimpuan, pilarsatuarah.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan terus mempercepat penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) menjelang akhir tahun 2026.
Memasuki triwulan terakhir tahun ini, Kejari Padangsidimpuan mencatat perkembangan signifikan dalam beberapa perkara. Penanganannya mulai dari penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II hingga pembuktian perkara di persidangan.
Kejari Padangsidimpuan juga telah membawa sejumlah perkara penting ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan anggaran proyek pemerintah.
Kasus Aset Dispora Masuk Tahap II
Salah satu perkara yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan dugaan korupsi penilaian aset tanah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2021.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan tersangka berinisial SS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
SS merupakan pimpinan KJPP Budi, Edi, Saptono & Rekan. Dalam perkara tersebut, ia bertindak sebagai penilai publik pada kegiatan pengadaan belanja modal tanah untuk destinasi wisata di Tor Hurung Natolu.
Penyidik menetapkan SS sebagai tersangka setelah mengembangkan penyidikan perkara tersebut.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka. Dalam proyek tersebut, mantan kepala dinas itu bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik menduga proses penilaian harga aset tidak mengikuti Standar Penilaian Indonesia. Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp119 juta.
Sidang Proyek Dek Rp2,37 Miliar Terus Bergulir
Perkara lain yang kini memasuki tahap persidangan ialah dugaan korupsi Proyek Lanjutan Pembangunan Dek/Taman di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Tahun Anggaran 2022.
Pengadilan Tipikor pada PN Medan terus memeriksa perkara tersebut melalui agenda pemeriksaan saksi.
Proyek di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp2,37 miliar.
CV Karya Indah Sumatera (CV KIS) mengerjakan proyek tersebut. Namun, perkara ini kemudian menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.
Dalam proses penanganan perkara, proyek tersebut dinilai mengalami total lost. Kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Pejabat Pemkot Bersaksi di Pengadilan
Dalam agenda pemeriksaan saksi terbaru, majelis hakim dan JPU menggali keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Beberapa saksi yang memberikan keterangan antara lain Ahmad Juni, Kepala Dinas PUTR periode Juli 2022 hingga Maret 2025.
Selain itu, persidangan juga menghadirkan Siti Humairo selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda serta Syawal Sani Siregar selaku Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda.
Keterangan para saksi membuka sejumlah persoalan dalam proses pengadaan proyek.
Persidangan antara lain mengungkap dugaan penyalahgunaan akun Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Selain itu, muncul pula persoalan mengenai penguasaan dokumen perusahaan dalam proses tender.
Majelis hakim dan JPU terus menggali fakta tersebut untuk mengetahui alur pengadaan proyek serta pihak-pihak yang memiliki peran di dalamnya.
Pencairan Proyek Hingga 100 Persen Jadi Sorotan
Proses pencairan anggaran proyek juga mendapat perhatian dalam persidangan.
Dana proyek tetap cair hingga lima termin atau mencapai 100 persen meskipun terdapat persoalan dalam administrasi dan pekerjaan fisik di lapangan.
Dokumen pembayaran melibatkan dua PPK yang menjabat secara bergantian.
Dasuki bertindak sebagai PPK untuk pencairan termin pertama hingga ketiga. Selanjutnya, Abdurrahman Nasution menangani termin keempat dan kelima.
Majelis hakim turut mendalami proses pencairan tersebut, termasuk kelengkapan administrasi yang menjadi dasar pembayaran proyek.
Persidangan masih terus berlangsung untuk menguji seluruh alat bukti serta keterangan saksi sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan terhadap perkara tersebut.
Kejari Pulihkan Keuangan Negara dari Perkara Inkrah
Selain menangani perkara yang masih berjalan, Kejari Padangsidimpuan juga melakukan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satunya berasal dari perkara korupsi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik Tahun Anggaran 2020.
Kejari Padangsidimpuan melaksanakan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Binsar Situmorang, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pelaksanaan putusan tersebut, kejaksaan menerima pembayaran uang denda sebesar Rp50 juta sebagai pemenuhan kewajiban terpidana.
Kasus APBDes Batang Bahal
Penanganan korupsi juga menyentuh perkara Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Bahal.
Pengadilan Negeri Medan sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan Kepala Desa Batang Bahal.
Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta.
Selain menjalani hukuman badan dan membayar denda, terpidana wajib membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp322.110.997.
Uang tersebut selanjutnya masuk ke kas negara sesuai ketentuan dalam putusan pengadilan.
Kejari Pastikan Penanganan Perkara Berlanjut
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.
Kejari Padangsidimpuan akan terus mengawal seluruh perkara yang masih berada pada tahap pelimpahan maupun persidangan.
Kejaksaan juga menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum.
Langkah tersebut bertujuan memastikan pertanggungjawaban hukum sekaligus menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.
Penulis : Red/Tim
Editor : LBB














Komentar