Madina, pilarsatuarah.com – Upaya masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina), Sumatera Utara, untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat menghadapi hambatan serius.
Hasil evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mencatat 21 dari 36 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan Pemkab Madina tidak dapat melanjutkan proses.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 titik berbenturan dengan wilayah Kontrak Karya PT Sorikmas Mining. Perusahaan tersebut menguasai konsesi pertambangan seluas sekitar 66.200 hektare di wilayah Mandailing Natal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, tujuh titik lainnya terkendala status kawasan. Lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
15 Titik WPR Masih Berpeluang Diproses
Bupati Mandailing Natal, Saipullah Nasution, mengatakan Pemkab Madina mengajukan sebanyak 36 blok WPR sejak Juni 2025. Namun, hasil evaluasi menyisakan 15 lokasi yang masih berpeluang memperoleh legalitas.
“Dari total 36 blok WPR yang diajukan pemda sejak Juni 2025, hanya 15 lokasi yang saat ini masih memiliki peluang untuk diproses. Sisanya yang 21 titik terpaksa gugur karena aturan tata ruang, di mana sebagian besar di antaranya berada di dalam peta konsesi Sorikmas Mining,” kata Saipullah Nasution dalam keterangannya.
Kondisi tersebut menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari sektor pertambangan rakyat.
Di satu sisi, pemerintah harus mengikuti ketentuan mengenai wilayah pertambangan dan hak pemegang Kontrak Karya. Namun, di sisi lain, masyarakat membutuhkan ruang usaha yang legal agar tidak terus bergantung pada aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Legalitas WPR menjadi penting karena dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja dan lingkungan.
Pemkab Madina Akan Panggil PT Sorikmas Mining
Pemkab Madina kemudian mengambil langkah untuk meminta penjelasan langsung dari PT Sorikmas Mining. Saipullah Nasution berencana memanggil manajemen perusahaan tersebut ke Kantor Bupati Mandailing Natal.
Pemkab ingin memperoleh informasi mengenai perkembangan kegiatan perusahaan di wilayah konsesinya. Pemerintah daerah juga akan meminta penjelasan mengenai rencana pengembangan pertambangan di kawasan tersebut.
Sorikmas Mining memiliki wilayah Kontrak Karya yang cukup luas di Mandailing Natal. Namun, menurut Pemkab Madina, perkembangan kegiatan perusahaan masih menjadi perhatian karena proyek tersebut masih berada pada tahapan pra-konstruksi dan studi kelayakan.
Karena itu, pemerintah daerah ingin memperoleh kejelasan mengenai pemanfaatan wilayah konsesi tersebut.
Aktivitas Tambang Ilegal Jadi Sorotan
Selain persoalan WPR, pemerintah daerah juga menghadapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah lokasi.
Aktivitas tersebut menjadi persoalan tersendiri karena masyarakat membutuhkan sumber penghasilan. Pada saat yang sama, kegiatan pertambangan tanpa izin menimbulkan risiko hukum dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Situasi itu membuat pemerintah perlu mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat pada wilayah yang memenuhi ketentuan.
Dengan hadirnya WPR, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemkab Fokus Kawal 15 Lokasi WPR
Sambil menunggu kejelasan mengenai wilayah yang berbenturan dengan konsesi PT Sorikmas Mining, Pemkab Madina akan fokus mengawal 15 titik WPR yang masih memenuhi persyaratan.
Lokasi tersebut tersebar di Kecamatan Batang Natal, Kotanopan, Muara Sipongi, dan Ulu Pungkut.
Pemkab Madina akan membantu masyarakat memenuhi dokumen lingkungan dan persyaratan administrasi. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Utara.
Pemkab berharap proses tersebut dapat mempercepat penerbitan izin resmi dari Kementerian ESDM.
Legalitas tambang rakyat diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus membuka peluang pengelolaan pertambangan yang lebih tertib, aman, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar