Jakarta, pilarsatuarah.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, bersama empat pejabat bawahannya pada Sabtu (26/9/2026).
Langkah itu menyusul inspeksi mendadak Ombudsman RI. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas dan perabotan yang menyerupai hunian mewah di area lapas.
Selanjutnya, temuan itu memicu perhatian publik. Pasalnya, fasilitas tersebut berada di tengah kondisi lapas yang mengalami kelebihan kapasitas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Wisnu tetap menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XIII DPR RI. Rapat berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Kemudian, suasana rapat memanas. Sejumlah anggota dewan mempertanyakan dugaan pemindahan barang dari klaster khusus setelah sidak Ombudsman.
Menanggapi pertanyaan itu, Wisnu mengakui bahwa dirinya memerintahkan pengeluaran sejumlah barang. Barang tersebut antara lain sofa dan pendingin ruangan atau AC.
Selain itu, Wisnu menjelaskan bahwa barang-barang tersebut bukan aset negara. Menurutnya, petugas membawa barang itu ke dalam area lapas.
Namun, penjelasan tersebut langsung menarik perhatian anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo. Ia menilai keterangan Wisnu belum menjawab persoalan secara jelas.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memaparkan kondisi terkini Lapas Cibinong. Per 27 September 2026, lapas tersebut menampung 1.827 warga binaan.
Padahal, kapasitas normal lapas hanya mencapai 845 orang. Dengan demikian, tingkat kelebihan kapasitas mencapai sekitar 216 persen.
Karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus melakukan pemeriksaan internal. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri dugaan pelanggaran pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Selain memeriksa pejabat terkait, tim juga perlu menelusuri asal-usul fasilitas khusus tersebut. Langkah itu penting untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.
Pada akhirnya, hasil pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan keberadaan fasilitas khusus, alur pemindahan barang, dan tanggung jawab pejabat terkait.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar