Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditahan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Konfirmasi ke Kabid Humas Belum Direspons

- Team

Jumat, 25 September 2026 - 21:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Sejumlah pria terlihat berada di dekat kendaraan dalam dokumentasi terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang tengah diberitakan. fhoto/ist.

Sejumlah pria terlihat berada di dekat kendaraan dalam dokumentasi terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang tengah diberitakan. fhoto/ist.

MEDAN, pilarsatuarah.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT).

Polisi menangani Dhody terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Petugas sebelumnya mendatangi kediaman Dhody di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah Dhody dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus Bermula dari Laporan April 2023

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak, menjelaskan perkara tersebut kepada wartawan.

Menurut Cornelis, kasus itu bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar dari PT Rapy Ray Putratama pada April 2023.

“Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak.

Pernyataan tersebut menjelaskan alasan penyidik mengambil langkah penjemputan terhadap Dhody.

Sengketa Klaim Lahan 15 Hektare

Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan surat klaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Deli Serdang.

Pihak tersangka mengirim surat mengenai klaim lahan tersebut kepada pihak perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Polisi menyebut surat itu berdampak terhadap kepentingan pihak pelapor. Pelapor mengaku mengalami kendala dalam proses kredit. Selain itu, persoalan tersebut juga berhubungan dengan pemblokiran sertifikat tanah.

Penyidik menerapkan pasal terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Redaksi Hubungi Kabid Humas Polda Sumut

Hingga Jumat (25/9/2026), redaksi Pilar Satu Arah masih berupaya memperoleh keterangan terbaru mengenai perkara tersebut.

Redaksi menghubungi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini tayang, Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Sebelumnya, Bidang Humas Polda Sumut menyebut informasi resmi mengenai perkembangan perkara berkoordinasi melalui Ditreskrimum Polda Sumut.

Golkar Serahkan Proses Hukum kepada Aparat

Sementara itu, jajaran Partai Golkar Sumatera Utara menyatakan menghormati proses hukum terhadap Dhody Thahir.

Pihak partai menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Golkar juga menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.

Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : S.Lubis

Editor : LBB

Follow WhatsApp Channel pilarsatuarah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat
Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL
Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP
Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah
OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto
Demo Karhutla di Mapolda Sumsel Ricuh, Dua Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan hingga Dirawat di RS Bhayangkara
Diduga Ubah BAP Korban KDRT, Oknum Penyidik Polres Langkat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Bobby Nasution Ajak Polda Sumut Berantas Narkoba, Dorong Perda Khusus: Jangan Hanya Seremonial
Berita ini 62 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Eks Ketua PN Stabat Dilaporkan ke KY, Diduga Langgar KEPPH dalam Perkara Perdata di PN Jakarta Pusat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:09 WIB

Kejati Sumut, Aceh, dan Riau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan TNI AL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Tim JCS Polrestabes Medan Tembak Dua Pelaku Curanmor Spesialis Jemaat Gereja, Ungkap 9 TKP

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Praperadilan Dhody Thahir Dikabulkan, PN Medan Nyatakan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:42 WIB

OTT KPK di BNPB: Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, KPK Sita Rp3,3 Miliar dan Aset Kripto

Berita Terbaru