MEDAN, pilarsatuarah.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir (DT).
Polisi menangani Dhody terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Petugas sebelumnya mendatangi kediaman Dhody di Kompleks Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Penyidik mengambil langkah tersebut setelah Dhody dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus Bermula dari Laporan April 2023
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak, menjelaskan perkara tersebut kepada wartawan.
Menurut Cornelis, kasus itu bermula dari laporan Muhammad Ghazali Iskandar dari PT Rapy Ray Putratama pada April 2023.
“Tersangka DT sempat dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik, sehingga dilakukan penjemputan paksa dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Cornelis H. Simanjuntak.
Pernyataan tersebut menjelaskan alasan penyidik mengambil langkah penjemputan terhadap Dhody.
Sengketa Klaim Lahan 15 Hektare
Menurut penyidik, perkara tersebut berkaitan dengan surat klaim kepemilikan lahan seluas 15 hektare di Deli Serdang.
Pihak tersangka mengirim surat mengenai klaim lahan tersebut kepada pihak perbankan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Polisi menyebut surat itu berdampak terhadap kepentingan pihak pelapor. Pelapor mengaku mengalami kendala dalam proses kredit. Selain itu, persoalan tersebut juga berhubungan dengan pemblokiran sertifikat tanah.
Penyidik menerapkan pasal terkait dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Redaksi Hubungi Kabid Humas Polda Sumut
Hingga Jumat (25/9/2026), redaksi Pilar Satu Arah masih berupaya memperoleh keterangan terbaru mengenai perkara tersebut.
Redaksi menghubungi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini tayang, Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.
Sebelumnya, Bidang Humas Polda Sumut menyebut informasi resmi mengenai perkembangan perkara berkoordinasi melalui Ditreskrimum Polda Sumut.
Golkar Serahkan Proses Hukum kepada Aparat
Sementara itu, jajaran Partai Golkar Sumatera Utara menyatakan menghormati proses hukum terhadap Dhody Thahir.
Pihak partai menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Golkar juga menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang berjalan.
Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah sampai pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar