Madina, pilarsatuarah.com – Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dari Fraksi Partai Demokrat, Binsar Nasution, menjadi korban penikaman pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Akibat penyerangan tersebut, Binsar mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyerangan Terjadi Usai Reses
Informasi yang diperoleh menyebutkan, peristiwa terjadi setelah Binsar menyelesaikan agenda reses bersama pemerintah desa dan warga setempat.
Usai menutup kegiatan reses, Binsar berjalan kaki menuju rumah warga yang sedang berduka.
Saat itu, ia sempat berbincang dengan sejumlah warga.
Tiba-tiba, seorang pria berinisial MYP alias Yusuf (55) datang dari arah belakang.
Menurut keterangan awal, pelaku kemudian merangkul Binsar dan menyerangnya menggunakan sebilah pisau dapur.
Serangan tersebut mengenai bagian tubuh korban hingga Binsar jatuh dan mengalami pendarahan.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku meninggalkan lokasi.
Warga Bawa Korban ke Rumah Sakit
Warga bersama staf DPRD segera membawa Binsar ke Puskesmas Siabu untuk mendapatkan pertolongan awal.
Tim medis kemudian meminta korban menjalani perawatan lanjutan karena luka yang cukup serius.
Petugas medis selanjutnya membawa Binsar ke RSUD Panyabungan.
Korban menjalani operasi dan mendapatkan perawatan intensif.
Tim medis menemukan tiga luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan dan punggung.
Pihak rumah sakit terus memantau kondisi Binsar setelah tindakan medis.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku
Polres Mandailing Natal bergerak setelah menerima laporan mengenai penyerangan tersebut.
Petugas bersama warga kemudian mencari keberadaan pelaku.
Kurang dari satu jam setelah kejadian, polisi menemukan Yusuf di kawasan hutan yang berada tidak jauh dari desa.
Petugas menangkap Yusuf tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita sebilah pisau dapur yang diduga berkaitan dengan penyerangan tersebut.
Polisi Dalami Motif Dendam Lama
Kapolres Mandailing Natal menjelaskan bahwa pemeriksaan awal mengarah pada dugaan motif dendam pribadi.
Polisi menduga konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung cukup lama.
Perselisihan itu berkaitan dengan persoalan jual beli harta warisan.
“Motif awal dari hasil interogasi adalah dendam lama. Konflik pribadi antara pelaku dan korban ini diketahui berkaitan erat dengan perselisihan seputar persoalan jual beli harta warisan,” ujar Kapolres Madina.
Penyidik masih mendalami motif tersebut dan memeriksa sejumlah pihak untuk melengkapi perkara.
Tersangka Jalani Pemeriksaan
Polisi telah menetapkan Yusuf sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Saat ini, penyidik menahan tersangka di Mapolres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat berencana.
Ancaman pidana dalam perkara tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara, bergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam proses hukum.
Sementara itu, kondisi Binsar Nasution mulai stabil.
Namun, tim dokter masih memantau perkembangan kesehatannya secara intensif.
Penulis : S.Lubis
Editor : LBB














Komentar