Medan, pilarsatuarah.com — Pengadilan Negeri (PN) Medan melantik dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tingkat pertama pada Rabu (30/9/2026).
Ketua PN Medan Kelas IA Khusus, Mardison, S.H., memimpin prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
PN Medan menggelar kegiatan tersebut di Aula Lantai II PN Medan. Dalam kegiatan itu, Monang Halomoan Sihombing, S.H., dan Fifi Wijaya, S.H., M.H., resmi mengemban tugas sebagai Hakim Ad Hoc PHI tingkat pertama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya berasal dari Kota Medan dan mewakili unsur serikat pekerja atau serikat buruh.
PN Medan Hadapi Lebih dari 350 Perkara PHI
Mardison mengatakan, beban perkara hubungan industrial di PN Medan terus meningkat sepanjang 2026.
Data internal peradilan mencatat lebih dari 350 perkara perselisihan hubungan industrial masuk ke PN Medan sepanjang tahun ini.
Kondisi tersebut mendorong PN Medan memperkuat formasi hakim. Langkah itu bertujuan menjaga kelancaran proses persidangan dan mempercepat penyelesaian perkara.
Dua Hakim Ad Hoc PHI baru tersebut juga akan membantu menangani tingginya jumlah perkara ketenagakerjaan.
Hakim Baru Didorong Percepat Penyelesaian Perkara
Mardison meminta kedua hakim baru memberikan kontribusi maksimal dalam menjalankan tugas.
“Kami ingin proses peradilan berjalan lebih cepat agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan di sektor ketenagakerjaan,” ujar Mardison dalam sambutannya.
PN Medan juga menargetkan pelayanan perkara PHI berjalan lebih efektif setelah penambahan hakim.
Penambahan tersebut memberi PN Medan tambahan kekuatan untuk menangani perkara. Langkah ini juga mendukung pelayanan hukum yang lebih cepat bagi pekerja, pengusaha, dan pihak lain yang berperkara.
Penulis : Ridho
Editor : LBB














Komentar