SERGAI, pilarsatuarah.com – Pengedar sabu Pantai Cermin berinisial MN (51) diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Polisi menangkap warga Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri tersebut melalui operasi undercover buy.
Petugas menangkap MN pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan berlangsung di Dusun II, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pengedar Sabu Pantai Cermin Ditangkap Lewat Undercover Buy
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Pantai Cermin Kiri. Setelah menerima informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi itu, seorang petugas menyamar sebagai pembeli. MN kemudian menyerahkan satu klip plastik kecil yang diduga berisi sabu kepada petugas.
Polisi selanjutnya menangkap MN dan melakukan penggeledahan.
Polisi Tindak Lanjuti Informasi Warga
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya lokasi yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkotika.
Setelah menerima laporan itu, personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menyusun strategi untuk mengungkap aktivitas transaksi di lokasi.
Dalam operasi tersebut, seorang petugas menyamar sebagai pembeli.
MN kemudian menyerahkan satu klip plastik transparan berukuran kecil kepada petugas. Polisi menduga klip tersebut berisi sabu.
Setelah itu, tim langsung menangkap MN.
Saat petugas hendak mengamankannya, MN diduga sempat membuang barang bukti lain di sekitar lokasi. Polisi kemudian menggeledah MN dan area di sekitarnya.
Polisi Temukan Sabu dan Uang Tunai
Petugas menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di saku celana sebelah kiri MN.
Menurut keterangan kepolisian, MN mengakui uang tersebut berasal dari hasil penjualan sabu.
Polisi juga mengamankan satu klip plastik transparan ukuran sedang. Di dalamnya terdapat sembilan klip plastik kecil dengan berat bruto 1,37 gram.
Selain itu, petugas menemukan satu klip plastik ukuran sedang lainnya. Klip itu berisi dua klip plastik kecil dengan berat bruto 0,26 gram.
Saat interogasi awal, MN mengakui barang bukti tersebut sebagai miliknya. Polisi menyebut MN juga mengaku menjual barang tersebut kepada pembeli.
Kepada petugas, MN mengaku baru sekitar tiga hari menjalankan aktivitas tersebut di wilayah Pantai Cermin Kiri.
Polres Sergai Apresiasi Informasi Masyarakat
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pada Jumat (25/9/2026).
Bringin mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya polisi memberantas peredaran narkotika sampai ke tingkat desa.
“Penangkapan ini merupakan komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat pelosok desa,” ujar Bringin Jaya.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi keberanian dan kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi akurat sehingga tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan,” katanya.
Polres Sergai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor. Warga dapat menyampaikan informasi jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
Setelah penangkapan, petugas membawa MN bersama seluruh barang bukti ke Mako Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut melalui tahap penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : S. Lubis
Editor : LBB














Komentar