Medan, pilarsatuarah.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., meraih penghargaan Achievement Person dalam ajang Komisi Informasi (KI) Award 2026.
Acara tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (20/10/2026).
Selain itu, Polda Sumut berhasil meraih predikat Informatif atas komitmennya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., hadir mewakili Kapolda Sumut untuk menerima penghargaan tersebut.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi terhadap komitmen pimpinan dan jajaran Polda Sumut dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Penghargaan Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut.
Menurutnya, pencapaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda Sumut untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik melalui penyampaian informasi yang transparan, akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ferry.
Lebih lanjut, Ferry menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam membangun hubungan antara Polri dan masyarakat.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, pelayanan informasi yang transparan juga mendukung terwujudnya tata kelola pelayanan publik yang akuntabel.
KI Award 2026 Dorong Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Informasi menggelar KI Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan dan badan publik yang menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Melalui kegiatan tersebut, Komisi Informasi mendorong setiap badan publik agar terus meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan informasi.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik.
Aturan tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap badan publik perlu menyediakan layanan informasi yang mudah, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Polda Sumut Berkomitmen Perkuat Transparansi
Polda Sumut menjadikan penghargaan ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat transparansi informasi.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Polda Sumut juga berupaya membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat.
Dengan demikian, penghargaan KI Award 2026 menjadi momentum bagi Polda Sumut untuk mempertahankan predikat Informatif.
Ke depan, Polda Sumut diharapkan terus meningkatkan pelayanan informasi yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penulis : Ridho
Editor : LBB














Komentar